Etika Profesi Teknologi Informasi

Diposting oleh Amoebaarabianz on 04.44 komentar (0)

Tantangan Etika Profesi Teknologi Informasi di Indonesia

Tantangan Untuk Wartawan
Jaman sudah berubah. Namun masih banyak wartawan yang masih konservatif, melarang wartawan lain masuk pos-nya. Sekedar arogan atau takut kehilangan lahan.
Di akhir masa jabatannya, Pangdam Jaya Mayjen TNI Djadja Suparman memberikan sumbangan sebanyak 100 juta rupiah kepada wartawan peliput Kodam Jaya. Djadja berharap, dana tersebut dimanfaatkan untuk membentuk koperasi wartawan Kodam.
Djadja memberikan dana tersebut secara simbolis kepada Koordinator Wartawan Kodam Jaya, Ballian Siregar (Pos Kota), saat silahturahmi menjelang serah terima jabatan Pangdam. Ballian (Ian) mengaku, bantuan tersebut tidakakan membuat wartawan di lingkungan Kodam kehilangan sikap kritis. "Walaupun dikasih 100 juta rupiah," katanya, wartawan tetap akan independen dan tidak mau berada di bawah kontrol (terkooptasi) Kodam. Rencananya, lanjut Ian, dana akan dimanfaatkan untuk mendirikan Wartel dan Warung Sembako.
Pemberian "sumbangan" Pangdam tersebut membuat gerah sejumlah jurnalis. Pasalnya, masih saja dalam era reformasi seperti ini dimana masyarakat sedang getol menginginkan clean government / clean governance, sekelompok wartawan masih mau menerima bantuan dari lembaga yang nota bene adalah medan pemberitaan. "Lepas dari ikhlas atau atas permintaan, sudah sepatutnya sumbangan dari Pangdam itu ditolak. Ini masalah etika moral seorang wartawan. Apalagi, darimana sih Pangdam dapat uang sebanyak itu? Bukankah Kodam bukan lembaga yang menghasilan dana?" ujar wartawan sebuah media. Wartawan amplop seperti ini memang sudah menjadi rahasia umum dalam masa pemerintahan Soeharto. Dari presiden hingga pak RT telah mengajarkan untuk memberi "imbalan" pada wartawan yang akan atau telah memberitakan tentang dirinya. Dalam banyak konperensi pers, betapa hausnya mereka para wartawan bodrex itu menunggu petugas pembagi amplop. Tapi hal itu bukanlah semata kesalahan si "wartawan". Sebab organisasi profesi wartawan sendiri (PWI) telah jelas-jelas melegalkan soal angpauw ini, lewat statemen bosnya, Sofyan Lubis. Walaupun, masih banyak penerbitan pers (a.l. kelompok Kompas Gramedia dan Tempo) yang dengan eksplisit melarang keras para wartawannya menerima amplop, untuk menjaga kemandirian.
Keberadaan wartawan amplop ini di jaman Soeharto bahkan telah dianggap masyarakat sebagai tindakan yang cukup meresahkan. Banyak orang yang hanya berbekal kartu PWI mendatangi perusahaan atau instansi, pejabat bahkan perorangan untuk mencari uang. Tidak jarang pula sejumlah wartawan itu mengorganisir diri bak kelompok gangster yang suka mengkapling wilayah-wilayah tertentu. Semua kantor departemen punya geng tersendiri.
Ingat kasus wartawan yang sering mangkal di Departemen Keuangan? Mereka punya lembaga sendiri sebagai partner departemen tersebut dalam membuat training maupun seminar-seminar. Ceritanya, tahun 1983, Bambang Wiwoho (Pemimpin Umum Majalah Panji Masyarakat), mendirikan Yayasan Bina Pembangunan (YBP). Yayasan ini dibentuk untuk mengerjakan proyek Departemen Keuangan untuk memasyarakatkan Undang-Undang Pajak baru, yang akan berlaku 1 Januari 1984. Kontrak pertama ditandatangani dengan Menteri Keuangan waktu itu, Radius Prawiro. Proyek yang dikerjakan YBP di mana Wiwoho menjadi ketua umumnya, adalah melakukan konsultasi dan penyuluhan pajak, konsultan kegiatan penyiapan tenaga penyuluh dan peningkatan ketrampilan tenaga penyuluh Direktorat Jendral Pajak, khususnya dalam teknis komunikasi massa, melaksanakan kegiatan pembangunan citra perpajakan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penyuluhan. Kalau kita dulu pernah mendengar slogan: "Orang Bijak Taat Pajak", "Pembangunan Jalan Ini Bersalah dari Pajak Anda", itu salah satu proyek YBP. Nilai kontrak itu cukup besar, rata-rata mencapai Rp3,5 hingga Rp4,5 miliar setiap tahunnya.
Mungkin, karena menganggap wilayah kerjanya juga sebagai lahan basahanya itulah tindakan para wartawan yang ngepos di suatu tempat itu sering tidak berkenan atas kehadiran wartawan lain yang datang ke wilayah tersebut.
Termasuk pelarangan terhadap sejumlah wartawan yang akan meliput kegiatan di istana negara. "Wartawan Istana ini mengatakan pada saya bahwa saya seharusnya mematuhi tata tertib buat meliput di Istana. Ia mengatakan, sebelum bisa meliput di Istana saya seharusnya lolos litsus (penelitian khusus) serta screening dari badan intelijen seperti BIA atau BAIS. Kemudian setelah itu, saya harus menunggu untuk mendapatkan kartu identitas wartawan Istana berwarna hijau," kata Ade Wahyudi, wartawan Kantor Berita Radio 68H Jakarta salah satu wartawan yang ditolak masuk istana oleh Lukman (Surabaya Post) sebagai koordinator wartawan Istana. Ini menjadi aneh, sebab dari sekretariat negara sendiri tidak pernah mengeluarkan larangan. Sebab sebelumnya, meski tanpa birokrasi yang berbelit Ade sudah beberapa kali diperbolehkan meliput ke Istana oleh bagian Dokumentasi dan Media Massa Setneg. Usut punya usut, ternyata para wartawan istana itu lah yang mengancam bagian dokumentasi dan media massa Setneg untuk melarang wartawan lain yang akan meliput di istana, selain mereka. Pelarangan ini berlanjut hingga sidang-sidang kabinet Gus Dur.
Padahal, ketika wartawan Indonesia meliput kegiatan Presiden Abdurrahman Wahid masuk ke kantor Clinton di Gedung Putih, pihak Gedung Putih merasa welcome saja tanpa menscrenning apa lagi melakukan litsus "keterpengaruhan". Karena mereka hanya memprasyaratkan wartawan yang akan masuk ke Gedung Putih tak lain hanya berbekal surat keterangan dari kantornya masing-masing. Ini pelajaran buat wartawan

Etika Bisnis

Diposting oleh Amoebaarabianz on 04.42 komentar (0)

Gajah mati meninggalkan gading. Harimau mati meninggalkan belang. Manusia mati meninggalkan nama. Tetapi, dengan entrepreneurship, manusia akan tetap hidup bahkan bisa sampai seribu tahun lagi.

DR IR CIPUTRA sempat terkejut mendengar pertanyaan Tikno, dosen ITATS Surabaya, dalam sesi video conference di Lantai 10 Gedung Dikti, Senayan, awal bulan lalu. "Andai seluruh harta kekayaan, aset-aset, dan semua yang dimiliki Pak Ci -panggilan akrab Ir Ciputra--habis, tak tersisa. Perusahaan bangkrut, tidak mampu membayar karyawan. Tidak mampu mencicil utang, apalagi bunganya. Lalu semua relasi meninggalkan Pak Ci. Kerajaan bisnis hancur berantakan. Tak satu pun yang tersisa. Tinggal baju dan celana yang menempel di tubuh saja. Dari mana memulai membangun kembali ? Bagaimana cara bangkit dari kebangkrutan? "

Saya jarang melihat alumni Arsitektur ITB Bandung ini begitu tercengang
saat mencerna pertanyaan Tikno. "Pertanyaan bagus, berkualitas, dan
aplikatif!" jawab Ciputra sambil mengumbar senyum. Bangga juga ciputra
mendengar pertanyaan itu. Karena hampir semua pengusaha hebat di negeri ini, pernah mengalami masa-masa kritis seperti yang digambarkan Tikno itu. Tetapi bukan Pak Ci kalau tidak cepat memberi jawaban praktis. "Contohnya saya! Saya anggap kejatuhan, atau saat roda kehidupan sedang di bawah, harus dinikmati dan dirasakan sakitnya. Sampai rasa sakit yang teramat sangat itu betul-betul tidak terasa. Puncak dari sakit adalah mati rasa. Tidak sakit lagi. Saya menyebut ini adalah ujian naik tingkat bagi pengusaha yang suka tantangan. Pengusaha disebut sukses kalau sudah melewati ratusan kesalahan. Karena itulah seni menjadi entrepreneur adalah
sukses melewati masa-masa kritis seperti itu."
Jika berhasil melintasinya dengan selamat, itu pertanda pintu sukses sudah di terbuka depan mata. Karena itu, jangan pernah takut akan problematika yang menghadang di depan mata, sepelik apa pun. Bahkan jika langit mau runtuh, bumi hendak tenggelam, kiamat sudah dekat. Hambatan, tantangan, kesulitan itu semua adalah ujian untuk memasuki level yang lebih tinggi. Pilihannya hanya dua, makin sukses dan survive mengarungi gelombang problema? Atau makin terpuruk ditelan frustasi?

"Saya sudah kenyang dengan pengalaman krisis seperti itu. Persis seperti yang Anda gambarkan. Kondisi ekonomi memburuk. Bisnis properti hancur. Bunga bank tinggi, tidak ada yang berani kredit. Banyak proyek macet, karena daya beli ikut terjun bebas. Kami rugi! Betul-betul rugi," jelasnya.

Lalu? Tidak perlu menangis, tidak perlu bersedih. Yang diperlukan hanya
strategi baru agar bisnis tetap survive. "Ketemulah ide untuk bangkit!
Harta kami boleh ludes. Duit boleh habis. Aset bisa menguap semua, tetapi saya masih punya satu cadangan. Yakni kepercayaan ! Bermodal kepercayaan itulah kami bangkit lagi dan makin melambung hingga sekarang?" aku Ciputra.

"Bangkitkan kepercayaan Anda. Tidak boleh larut dalam keputusasaan. Inilah pentingnya orang punya integritas. Orang punya karakter. Orang punya mental juara!" kata kakek sembilan cucu yang tinggal di Bukit Golf Utama Kav III PA, Pondok Indah, Jakarta ini.

Ciputra menyebut, integritas atau citra diri itu modal yang tidak
terhitung nilainya. Yang bisa menaikkan harga citra diri itu hanya yang
bersangkutan. Kalau company, dia membuat istilah branding. Selama
perusahaan itu masih memiliki brand yang kuat, dia bisa membuat 1001 macam escape dari gejolak ekonomi yang melilit. "Itulah sebabnya, branding itu penting dan mahal. Harga brand itu tidak terbatas. Yang menentukan adalah kepercayaan public. Karena itu, jagalah nama, pamor, dan reputasi Anda, agar integritas itu semakin lama semakin mengembang," jelas pria yang lahir di Parigi, Sulawesi Tengah, 24 Agustus 1931 ini.

Setelah menjawab Tikno, Ciputra menjawab pertanyaan Firman Arifin, dosen ITS Surabaya. "Bagaimana cara menciptakan budaya etika usaha yang santun dalam entrepreneurship?" ujarnya. Firman mencatat fakta-fakta yang tidak seindah warna aslinya. Sesama pengusaha itu bersaing menuju perseteruan yang tidak sehat. Saling jegal, saling jiplak konsep produk lain."Dalam bahasa politik, itu diistilahkan dengan black campaign," ujarnya. Lagi-lagi, Ciputra yang dikenal sebagai perekayasa mesin cetak "entrepreneur" ini tidak menggunakan teori-teori manajemen yang biasa.

Ciputra selalu menjawab setiap pertanyaan 100 persen dari pengalaman. Dia sudah kenyang dengan asam dan garam. Dia menekuni bisnis selama setengah abad, karena itu pengalaman hidupnya sudah memikat untuk disimak. "Pertama, Anda perlu bergaul yang banyak, terutama sesama pelaku bisnis serupa. Semacam REI dalam pengusaha real estate. Kedua, lakukan inovasi yang terus menerus, tidak boleh berhenti. Ketiga, launching ide baru, tidak lama kemudian, umumkan lagi ada ide lebih baru lagi, lebih baru lagi, dan seterusnya. Maka kompetitor pun makin sulit mengejar!"ungkapnya. Ciputra mencontohkan, PT Pembangunan Jaya saat mendirikan Bintaro Jaya.
Saat itu, kawasan Bintaro itu terlalu menjorok ke luar kota. Terlalu jauh
dari pusat kota Jakarta. "Itu adalah bentuk inovasi kami. Membangun
perumahan jauh dari kota. Tentu dengan promosi yang pas. Sepuluh tahun kemudian, tren rumah di luar kota baru ramai. Saya sudah membaca prospek ini 15 tahun yang silam, saat orang masih enggan melebarkan investasi di luar kota," paparnya.

Sumber : Jawa Pos. Rabu, 9 September 2009

PROFESIONALISME SEBAGAI ADMINISTRATOR

Diposting oleh Amoebaarabianz on 07.19 komentar (0)

PROFESIONALISME SEBAGAI ADMINISTRATOR

Tugas administrasi terkadang begitu rumit sehingga tanpa kecermatan dan kehati-hatian seorang administrasi akan tergelincir dan melakukan tindakan penyelewengan tanpa di sadari.
Maka dari itu etika berperan sebagai pedoman untuk berprilaku yang baik dan benar. Karena tidak di pungkiri kalau manusia punya Kehendak dan ego masing-masing. Dalam memberikan pelayanan jika tidak disadari oleh keiklasan dan kesadaran dari akan tugas dan tanggung jawab tentu kepentingan dan keinginan pribadi yang lebih diutamakan.
Dengan adanya etika dan petunjuk dalam administarsi diharapkan semua dapat berperan yang baik dalam tugas dan tanggung jawab melayani public/masyarakat, yaitu bekerja dengan hati nurani dan sesuai tufoksinya.

Profesionalisme Bisa dibilang ini adalah tolok ukur untuk setiap individu dalam mengerjakantugasnya. Orang - orang akan semakin percaya ketika individu - individu profesional menyelesaikan tugas dengan baik. Bahkan mungkin pula ada penghargaan khusus bagi individu profesional tersebut, entah itu berupa penghargaan fisik atau penghargaan non fisik. Individu - individu profesional mampu menghasilkan pekerjaan yang sempurna, baik itu secara hasil maupunsecara proses.

Untuk menjadi seorang individu profesional tidaklah mudah. Dalam melakukan profesinya, setiap individu pasti mengalami berbagai macam masalah. Masalah - masalah itu dapat berupa masalah pekerjaan maupun masalah selain pekerjaan. Dapat dikatakan, masalah timbul dengan sendirinya dalam kehidupan setiap individu. Individu yang profesional mampu menangani masalah dengan tidak mencampuradukan masalah.

Sebagai contoh,Sun Tzu
berani menghukum anaknya sendiri ( yang menjadi kepala prajurit ) yang gagal
dalam menjalankan latihan perang. Satu prinsip strategi perang ditunjukkan
langsung oleh Sun Tzu di hadapan para prajuritnya. Bahwa dalam perang tidak
ada hak istimewa bagi keluarga atau anak jenderal. ( dikutip dari
http://www.pembelajar.com ).
Hal ini menunjukkan keberanian Sun Tzu untuk tidak menghiraukan permasalahan lain dalam memecahkan permasalahan yang satu ini.

Diposkan oleh Wardie's blogers di 03:15 0 komentar
Label: PROFESIONALISME SEBAGAI ADMINISTRATOR
PROFESIONALISME PROFESI SEBAGAI IT

BENTUK PROFESIONALISME PROFESI SEBAGAI IT

Hal ini menyebabkan pertimbangan-pertimbangan yang berbeda dalam hal penetapan Etika, baik dalam hal formulasinya maupun dalam hal penetapan kebijakan-kebijakan agar Etika yang disusun dapat dipergunakan di dunia TI. Perbedaan ini timbul dikarenakan TI memberikan begitu banyak kemampuan dan memberikan banyak pilihan dalam mengambil tindakan, tetapi belum ada kebijakan tentang bagaiman TI itu semestinya dipergunakan.

Demikian disampaikan salah satu pembicara, Sandy Kusuma Direktu Balisoft. Selanjutnya Drs. M. Rusli, MT. menyampaikan beberapa Prinsip Dasar Etika Profesi antara lain: Standar Teknis; Pelaksanaan jasa profesional relevan dengan bidangnya. Kopentensi; Pelaksanaan jasa profesional sesuai kopetensi, dengan kehati-hatian dan ketekunan.

Tanggung jawab profesi; Pelaksanaan jasa profesional menggunakan pertimbangan moral dan bertanggunjawab atas pekerjaan yang dilakukannya. Obyektivitas; pelaksanaan jasa profesional secara obyektif dan bebas dari bantuan kepentingan.

Serta Kerahasiaan; tidak boleh mengungkapkan informasi yang diperoleh tanpa persetujuan, kecuali ada kewajiban profesional/hukum. Diskusi ditutup dengan penyerahan cendramata.

Kode Etik IT Profesional

Idealnya, setiap bidang profesi memiliki rambu-rambu yang mengatur bagaimana seorang profesional berfikir dan bertindak. Dalam beberapa bidang profesi, seperti kedokteran, jurnalistik, dan hukum, rambu-rambu ini telah disepakati bersama para profesionalnya dan dituangkan ke dalam Kode Etik. Seseorang yang melanggar Kode Etik dinyatakan melakukan malpraktek dan bisa mendapatkan sangsi tergantung kepada kekuatan Kode Etik itu di mata hukum. Sangsi yang dikenakan adalah mulai dari yang paling ringan, yaitu sekedar mendapat sebutan “tidak profesional” sampai pada pencabutan ijin praktek, bahkan hukuman pidana.

Sebagai salah satu bidang profesi, Information Technology (IT) bukan pengecualian, diperlukan rambu-rambu tersebut yang mengatur bagaimana para IT profesional ini melakukan kegiatannya. Sejauh yang saya ketahui, belum ada Kode Etik khusus yang ditujukan kepada IT Profesional di Indonesia. Memang sudah ada beberapa kegiatan yang mengarah ke terbentuknya Kode Etik ini, namun usahanya belum sampai menghasilkan suatu kesepakatan. Dalam tulisan ini, saya ingin memusatkan perhatian kepada Kode Etik yang dibuat oleh IEEE Computer Society dan ACM yang ditujukan khusus kepada Software Engineer sebagai salah satu bidang yang perannya makin meningkat di IT.

Kode Etik Software Engineering yang dikeluarkan oleh joint team IEEE Computer Society dan ACM terdiri dari dua bentuk, versi singkat dan versi panjang.

Kode Etik ini menekankan agar software engineer (IT profesional) memiliki komitmen yang tinggi untuk menjaga agar profesinya adalah profesi yang bermanfaat bagi masyarakat dan merupakan profesi yang terhormat. Komitmen ini tercermin pada saat seorang software engineer melakukan kegiatannya dalam membangun software, mulai dari melakukan analisa, membuat spesifikasi, membuat design, melakukan coding, testing maupun pemeliharaan software.

Pada setiap kegiatan tersebut, peran software engineer sangat penting, karena ia turut menentukan hasil akhir dari suatu pengembangan system. Dengan kata lain, dia berada dalam posisi untuk berbuat kebaikan atau berbuat yang merugikan orang lain. Untuk itulah pentingnya Kode Etik ini diterapkan oleh setiap individu software engineer.

Kalau kita melihat Kode Etik seperti yang disebutkan di atas, ada lima aktor yang perlu diperhatikan:

1. Publik

2. Client

3. Perusahaan

4. Rekan Kerja

5. Diri Sendiri

Kepentingan publik (public interest) mendapat perhatian cukup besar dalam kode etik ini dan di berbagai tempat dalam Kode Etik, kepentingan publik itu disebut-sebut. Dalam melakukan kegiatannya, seorang software engineer dituntut untuk konsisten dengan kepentingan publik. Bahkan dalam rangka memenuhi kewajiban kepada client dan perusahaan pun kita dituntut untuk juga memikirkan kepentingan publik.

Untuk software yang menyangkut hajat hidup orang banyak, misalnya software flight control untuk pesawat terbang, kepentingan publik sangat kentara, yaitu salah satunya adalah safety. Definisi konsisten dengan kepentingan publik dalam kasus ini adalah agar kita membangun suatu software flight control yang reliable dan sesuai dengan fungsinya.

Lantas, bagaimana dengan software-software sederhana yang tidak mempengaruhi kehidupan publik? Misalnya sistem kepegawaian dalam suatu instansi pemerintah? Walaupun dalam derajat yang mungkin lebih rendah dibandingkan nyawa manusia, masih banyak kepentingan publik yang perlu diperhatikan, misalnya kemudahan masyarakat, transparansi, akuntabilitas, masalah uang publik, dll. Kode Etik tersebut meminta agar dalam setiap tindakannya, seorang software engineer memperhatikan kepentingan publik tersebut.

Terhadap client dan perusahaan tempatnya bekerja, software engineer dituntut agar dalam menimbang dan melakukan kegiatannya selalu berorientasi yang terbaik bagi client dan perusahaan. Yang terbaik bagi client adalah apabila kita menghasilkan suatu software yang berkualitas dengan delivery waktu yang sesuai. Bagi perusahaan, yang terbaik adalah apabila pengembangan software tersebut dilakukan dengan se-efisien mungkin sehingga biaya produksi dapat ditekan serendah mungkin. Dalam hal ini, kepentingan kedua aktor tersebut dapat dipenuhi sekaligus dengan melakukan pekerjaan yang efektif dan efisien.

Dalam prakteknya, seorang profesional IT bisa dihadapkan pada suatu kondisi yang bertolak belakang antara kepentingan satu aktor dengan kepentingan aktor lainnya. Misalnya, situasi di mana antara kepentingan Perusahaan dengan kepentingan Client bertolak belakang. Perusahaan ingin memotong biaya dengan mengurangi fitur-fitur, sedangkan Client ingin terus menambah fitur-fitur. Bagaimana kita harus bersikap? Siapa yang akan kita menangkan dalam hal ini?

Atau ada kasus sebagai berikut, sebuah instansi pemerintah dalam rangka ”menghabiskan” sisa anggarannya meminta anda untuk membuat suatu system yang anda tahu tidak akan digunakan dan hanya akan membuang uang saja. Sementara Client (dalam hal ini instansi pemerintah) dan Perusahaan anda telah setuju dengan proyek tersebut. Client anda tidak mempermasalahkan apakah software yang dihasilkan akan digunakan atau tidak, begitu pula Perusahaan tempat anda bekerja, tetapi anda tahu bahwa software yang anda buat tidak akan digunakan semestinya dan hal tersebut berarti hanya membuang-buang uang saja. Bagaimana anda bersikap?

Kode Etik tidak berdiri sendiri, perangkat hukum lainnya seperti kontrak kerja harus sama-sama dipenuhi. Dalam kasus pertama dimana terjadi konflik antara Client dan Perusahaan, kita mesti lihat kontraknya. Dokumen kontrak memiliki konsekuensi hukum yang jelas. Tentunya kita ingin memenuhi kontrak tersebut agar tidak kena sangsi hukum.

Kembali ke kasus ”menghabiskan” sisa anggaran tadi, bagaimana kita sebagai IT profesional bertindak apabila kita tahun bahwa proyek yang kita sedang kerjakan adalah sebetulnya proyek main-main untuk menghabiskan anggaran saja? Dari ketiga kemungkinan di bawah ini, mana yang anda pilih?

Minta transfer ke proyek lain yang lebih ”benar”. Atau, kalau tidak memungkinkan untuk minta transfer ke proyek lain, cari saja kerja di perusahaan yang lain.

Kerja secara profesional, menghasilkan software yang terbaik, tidak usah ambil pusing dengan urusan publik.Kerja setengah hati sambil ngedumel ke rekan kerja bahwa yang dikerjakannya akan hanya buang-buang uang saja.

Dari ketiga pilihan ini pilihan ketiga yang paling tidak konsisten dengan kode etik.

Kode Etik juga mengatur hubungan kita dengan rekan kerja. Bahwa kita harus selalu fair dengan rekan kerja kita. Tidak bolehlah kita sengaja menjerumuskan rekan kerja kita dengan memberi data atau informasi yang keliru. Persaingan yang tidak sehat ini akan merusak profesi secara umum apabila dibiarkan berkembang.

Karyawan IT di client mestinya juga mengadopsi Kode Etik tersebut, sehingga bisa terjalin hubungan profesional antara konsultan dengan client. Bertindak fair terhadap kolega juga berlaku bagi karyawan IT di organisasi client dalam memperlakukan vendornya. Apabila dua perusahaan telah sepakat untuk bekerja sama membangun suatu software, maka para profesional IT di kedua perusahaan tersebut harus dapat bekerja sama dengan fair sebagai sesama profesional IT .

Beberapa perlakuan yang tidak fair terhadap kolega, antara lain:

Menganggap kita lebih baik dari rekan kita karena tools yang digunakan. Misalnya, kita yang menggunakan bahasa JAVA lebih baik daripada orang lain yang pakai Visual BASIC.

Kita merasa lebih senior dari orang lain, oleh karena itu kita boleh menganggap yang dikerjakan orang lain lebih jelek dari kita, bahkan tanpa melihat hasil kerjanya terlebih dahulu.

Seorang profesional IT di client merasa lebih tinggi derajatnya daripada profesional IT si vendor sehingga apapun yang disampaikan olehnya lebih benar daripada pendapat profesional IT vendor.

Persaingan yang tidak sehat akan menghasilkan zero-sum game, yaitu kondisi dimana seorang dapat maju dengan cara membuat orang lain mundur. Dengan bertindak fair, dapat dimungkinan dua pihak yang berkompetisi dapat sama-sama maju.


Kode etik profesi Informatikawan merupakan bagian dari etika profesi.Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas,mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma terebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional. Tujuan utama dari kode etik adalah memberi pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok. Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :

1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.

2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan

3. Mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan

profesi.


Etika profesi sangatlah dibutuhkan dalam berbagai bidang khususnya bidang teknologi informasi.Kode etik sangat dibutuhkan dalam bidang TI karena kode etik tersebut dapat menentukan apa yang baik dan yang tidak baik serta apakah suatu kegiatan yang dilakukan oleh IT-er itu dapat dikatakan bertanggung jawab atau tidak. Pada jaman sekarang banyak sekali orang di bidang TI menyalahgunakan profesinya untuk merugikan orang lain, contohnya hacker yang sering mencuri uang,password leat computer dengan menggunakan keahlian mereka. Contoh seperti itu harus dijatuhi hukuman yang berlaku sesuai dengan kode etik yang telah disepakati. Dan banyak pula tindakan kejahatan dilakukan di internet selain hacker yaitu cracker, dll. Oleh sebab itu kode etik bagi pengguna internet sangat dibutuhkan pada jaman sekarang ini.

Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah :
1. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah

pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
2. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung

dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk di dalamnya usaha penghinaan,pelecehan,

pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok /

lembaga / institusi lain.
3. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan

melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
4. Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5. Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang

memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
6. Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan

informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik

hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan

serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
7. Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya (resource) dan

peralatan yang dimiliki pihak lain.
8. Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku di masyarakat internet umumnya dan

bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan / isi situsnya.
9. Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara
langsung.
Dan walaupun sudah ada kode etik diatas tetapi tidak semua para pengguna internet dan IT-er mematuhi kode etik tersebut diatas. Selain itu juga sanksi UU Teknik Informatika bagi para pelanggar kode etik profesi dalam bidang TI belum begitu tegas

Hukum Komputer

Diposting oleh Amoebaarabianz on 06.39 komentar (0)

Hukum Kejahatan Komputer (computer crime)
Apa yang dimaksud kejahatan Komputer (computer crime)
Sulit untuk menentukan kapan kejahatan komputer pertama kali terjadi.
Komputer memiliki banyak bentuk seperti abacus, yang pertama kali diketahui
eksis tahun 3500 sebelum masehi di Jepang, Cina dan India. Pada tahun 1801 motif
ingin memperoleh keuntungan mendorong Joseph Jacquard, seorang manufaktur
tekstil di perancis untuk mendesain pelopor kartu (Card) komputer. Device ini
menyediakan pengulangan bertahap penyusunan kain tenun. Karyawan Jacquard
dengan ancaman terhadap pekerjaan tradisional dan mata pencahariannya yang
merupakan tindakan sabotase membuat Mr Jacquard menggunakan teknologi baru
lebih jauh.
Banyak sekali terjadi perdebatan diantara para ahli untuk mengetahui apa
yang mengundang terjadinya kejahatan komputer atau kejahatan yang berkaitan
dengan komputer. Bahkan setelah beberapa tahun, tidak ada definisi yang
disepakati oleh dunia internasional untuk terminologi tersebut. Tentu saja,
sepanjang tulisan ini terminology kejahatan komputer dan kejahatan yang
berkaitan dengan komputer akan digunakan secara bersilang.
Tidak ada keraguan diantara para penulis dan ahli yang telah mencoba
memberikan definisi kejahatan komputer bahwa fenomena tersebut eksis.
Bagaimanapun, definisi yang telah dihasilkan tersebut cenderung berkaitan dengan
studi untuk tujuan apa hal tersebut ditulis. Maksud penulis minimal membuat skope

dan penggunaan definisi partikularnya, walaupun, penggunaan definisi dalam hal ini
sering menciptakan ketidakakuratan. Definisi global mengenai kejahatan komputer
telah dihasilkan; bahkan definisi fungsional juga.
Kejahatan komputer dapat dimasukkan aktivitas kriminal yang memiliki sifat
dasar kejahatan tradisional, seperti pencurian, penipuan, pemalsuan dan pengacau,
yang kesemuanya merupakan subjek yang umumnya memperoleh sanksi kriminal.
Komputer juga telah menciptakan sebuah host potensi penyalahgunaan atau
kejahatan baru yang merupakan tindakan kejahatan juga.
Pada tahun 1989, pengembangan pekerjaan yang dilakukan OECD, komisi
masalah kriminal di Eropa (European Committee on Crime Problems) menghasilkan
seperangkat pedoman bagi pembuat undang-undang nasional yang menyebutkan
aktivitas-aktivitas yang menjadi subjek sanksi kriminalitas. Dengan mendiskusikan
karakteristik fungsional dari aktivitas target tersebut, komisi tersebut tidak
memberikan sebuah definisi formal mengenai kejahatan komputer melainkan
membiarkan Negara-negara secara individual untuk mengadaptasikan klasifikasi
fungsional bagi sistem legal partikular dan tradisi historis.
Definisi computer crime menurut OECD yang didefinisikan dalam kerangka
computer abuse yakni,
“Any illegal, unethical or unauthorized behavior involving authomatic data
processing and/ or transmissing of data.”
“Setiap perilaku yang melanggar/melawan hukum, etika atau tanpa
kewenangan yang menyangkut pemrosesan data dan / atau pengiriman
data.”
Walaupun istilah computer crime ataupun cybercrime telah populer di
masyarakat akan tetapi eksistensi computer crime secara akademik masih menjadi
perdebatan para ahli. Permasalahan yang timbul berkaitan dengan computer crime
antara lain apakah computer crime merupakan suatu bentuk kejahatan baru yang
berbeda dari kejahatan-kejahatan konvensional tradisional seperti pencurian,
pembunuhan dll., sehingga membutuhkan suatu pengaturan hukum yang secara
khusus mengatur masalah ini seperti halnya tindak pidana perekonomian, atau
apakah kejahatan yang dimaksud computer crime tersebut hanyalah suatu bentuk
lain dari kejahatan-kejahatan biasa yang telah diatur di dalam hukum pidana
materil positif sehingga yang diperlukan dalam mengatasi masalah computer crime

secara hukum hanyalah masalah ekstensifikasi definisi unsur-unsur pasal serta
masalah pembuktian di depan pengadilan saja.
Untuk lebih memperjelas masalah-masalah tersebut maka computer
(related)
crime dapat dilihat dalam ruang lingkup sebagai berikut:
a. Komputer sebagai instrumen untuk melakukan kejahatan tradisional,seperti
pencurian, penipuan, penggelapan uang, penyalahgunaan creditcard dan
pemalsuan.
b. Komputer dan perangkatnya sebagai objek penyalahgunaan, seperti
computersabotase yang dapat mencakup perbuatan-perbuatan
penghancuran atau pengubahan data secara tidak sah,
c. Penyalahgunaan yang berkaitan dengan komputer atau data yang dapat
berkaitan dengan mengganggu arus data, sistem komputer maupun
penggunaan system komputer secara tidak sah (hacking),
d. unauthorized acquisition, disclosure or use of information and data.
Terminologi “penyalahgunaan komputer” juga sering digunakan, namun
memiliki implikasi yang berbeda secara signifikan. Hukum kriminal mengakui
konsep makna kecurangan dan tidak taat hukum dan klaim kebenaran; dengan
demikian, dalam hukum kriminal yang berhubungan dengan kejahatan komputer
harus dibedakan antara penyalahgunaan komputer secara tidak sengaja,
penyalahgunaan sistem computer karena kecerobohan, akses yang tidak sah
dengan penyalahgunaan sistem komputer. Kebiasaan yang mengganggu juga harus
di bedakan dengan kebiasaan berbuat criminal dalam hukum.
Berkaitan dengan pengertiannya, prinsip klaim hak juga menginformasikan
penentuan kebiasaan berbuat kriminal. Sebagai contoh, seorang karyawan yang
telah menerima sebuah pasword dari karyawan lainnya, yang memberikan petunjuk
bahwa database tertentu boleh diakses padahal tidak dinyatakan bersalah berbuat
kriminalitas jika dia mengakses database tersebut. Bagaimanapun, prinsip klaim
hak tidak sama dengan karyawan yang mencuri password dari koleganya untuk
mengakses database yang sama, karena aksesnya tidak terotorisasi; karyawan ini
telah melakukan tindakan kriminal.

Harus ada pembedaan mengenai apa yang dimaksud tidak etis dan apa yang
dimaksud ilegal; respon hukum terhadap suatu masalah harus proporsional
terhadap aktivitas yang dilakukan. Hanya jika kebiasaan tersebut diputuskan
benar-benar merupakan kriminalitas dan perbuatan kriminal yang dilarang serta
penuntutan yang harus dilakukan. Hukum kriminal, oleh karenanya, harus
dilakukan dan diimplementasikan dengan pengendalian.
Pelaku Kejahatan computer (computer crime)
Sejarah telah menunjukkan bahwa kejahatan komputer dilakukan oleh
masyarakat luas seperti: para Siswa, amatiran, teroris dan anggota kelompok
kejahatan yang terorganisir. Yang membedakannya adalah kejahatan yang
dilakukannya. Individu yang melakukan akses sistem komputer tanpa maksud
berbuat kejahatan lebih jauh harus dibedakan dari karyawan lembaga keuangan
yang mengambil atau mentransfer uang dari akun pelanggan.
Level keahlian tertentu untuk kejahatan komputer merupakan sebuah topik
yang kontroversial. Beberapa mengklaim bahwa level keahlian bukan sebuah
indicator kejahatan komputer, sedangkan yang lain mengklaim bahwa kejahatan
komputer yang jelas potensial, merupakan subjek yang sangat termotivasi untuk
menerima tantangan perubahan teknologi, karakteristik yang juga diinginkan
seorang karyawan dalam wilayah pemrosesan data.
Benar bahwa kebiasaan berbuat kejahatan komputer melintasi sebuah
spectrum masyarakat luas, dengan masa hukuman berkisar antara 10 dan 60 tahun
dan level keahlian mereka dari orang baru hingga profesional. Oleh karenanya,
kejahatan komputer tidak sering dilakukan oleh rata-rata orang bila dibandingkan
dengan kejahatan dengan bakat dan kemampuan unik. Setiap orang dengan sedikit
keahlian, dimotivasi oleh tantangan teknis, dengan ingin terkenal atau balas
dendam, atau mempromosikan keyakinan ideologis, adalah motif sebuah kejahatan
komputer yang potensial.
Menurut sejumlah studi, para pengusaha memiliki ancaman lebih besar, dan
tentu saja kejahatan komputer telah sering diidentikkan sebagai kejahatan dari
dalam. Sebuah studi memperkirakan bahwa 90 persen kejahatan komputer
ekonomis dilakukan oleh karyawan dari perusahaan yang menjadi korban. Survey
terbaru di Amerika Utara dan Eropa telah mengindikasikan bahwa 73 persen risiko

keamanan komputer berasal dari dalam dan 23 persen merupakan aktivitas
kejahatan eksternal.
Dengan kemajuan yang dibuat dalam proses data remote, ancaman dari
sumbersumber eksternal akan lebih meningkat. Dengan penambahan sistem yang
terkoneksi dan adopsi dari perangkat lunak yang lebih user-friendly, profil
sosiologis pelanggaran komputer boleh jadi berubah.
Karena tingkat kompleksitas yang lebih besar dari rutinitas komputer
tertentu
dan pengukuran keamanan yang bertambah, hal yang tak inginkan terjadi pada
orangorang yang akan meletakkan semua informasi yang dibutuhkan untuk
menggunakan komputer bagi tujuan kejahatan. Kelompok kejahatan komputer
yang terorganisasi, terdiri dari anggota-anggota dari seluruh dunia, yang mulai
tumbuh. Berhubungan dengan kerjasama yang meningkat dalam aktivitas
kejahatan, peningkatan penggunaan sistem komputer untuk tujuan kejahatan yang
tersembunyi dari papan pengumuman elektronik terhadap komunikasi kejahatan
tersembunyi yang telah terdeteksi di seluruh dunia. Secara cepat telah
meningkatkan teknologi komuniksi yang telah menambah ancaman dari sumbersumber
eksternal. Sistem suara mailbox berbasis komputer, sebagai contoh, yang
digunakan oleh komunitas kejahatan komputer untuk menukar nomor akses curian,
pasword dan perangkat lunak.
Adanya mekanisme yang mirip dan virus dimana perangkat lunak komputer
dapat diciptakan untuk bertindak atas dasar inisitaif sendiri memberikan ancaman
yang baru dan pasti. Virus dan device yang berbahaya serta cerdas seperti “logic
bomb” dan “trojan horse”, dapat menjadi target untuk tujuan tertentu terhadap
industri khusus yang membuat gangguan kejahatan, dimulai dari kejahatan
pemerasan semata. Kejahatan-kejahatan ini, lebih jauh dapat dilakukan secara
tiba-tiba atau dapat ditanamkan agar dapat tumbuh pada masa yang akan datang.
Kejahatan komputer telah mendapat perhatian media dan dapat diterima
oleh
masyarakat dibandingkan kejahatan tradisional. Kesan bahwa kejahatan komputer
tidak terlalu membahayakan bagi individu, bagaimanapun, telah terabaikan.
Ancaman ini adalah nyata. Ancaman masa depan yang proporsional secara
langsung terhadap kemajuan yang dibuat dalam teknologi komputer.
Bentuk kejahatan computer
Perhatian terhadap pentingnya kerahasiaan data semakin tumbuh dalam
dunia usaha dari tahun ke tahun. Namun survey mengenai kejahatan komputer dan
keamanannya memperkirakan besarnya kerusakan finansial yang diderita akibat
akses yang ilegal terhadap informasi sensitif telah tumbuh 600 persen.
Beberapa waktu lalu di Amerika Serikat terjadi polemik mengenai
pengawasan terhadap kegiatan di internet. Polemik ini bermula dari
dipublikasikannya suatu system penyadap e-mail milik Federal Bureau of
Investigation (FBI) yang dinamakan “Carnivore” (http://www.fbi.org)/. Sistem ini
dipasang pada server milik sebuah Internet Service Provider (ISP), untuk kemudian
memonitor e-mail yang melalui server tersebut sehingga dapat diketahui apabila
ada pesan-pesan yang berhubungan dengan suatu rencana kejahatan dari
seseorang yang dicurigai. Sebagai upaya melegitimasi hal tersebut, Gedung Putih
meminta kepada Kongres untuk merevisi ketentuan mengenai on-line privacy, agar
prosedur bagi pemerintah untuk menyadap informasi melalui suatu sistem
komunikasi, termasuk e-mail dan web browsing, dipermudah.
Tipe dan contoh Kejahatan Komputer
Banyak survey pemerintah dan sektor swasta menunjukkan bahwa
kejahatan komputer cenderung bertambah. Sulit untuk menghitung dampak
ekonomis kejahatan ini, bagaimanapun, karena banyak yang tidak pernah dideteksi
atau dilaporkan. Kejahatan komputer dapat dibagi menjadi dua kategori, yakni
kejahatan terhadap komputer dan kejahatan menggunakan komputer.
Semua tingkatan operasi komputer rentan terhadap aktivitas kejahatan,
apakah sebagai target kejahatan atau instrumen kejahatan atau keduanya. Input
operasi, pemrosesan data, output operasi dan komunikasi semuanya telah
menggunakan tujuan gelap.
Komputer sebagai instrumen untuk melakukan kejahatan
tradisional
Aset yang tidak dapat diukur yang berbentuk format data, seperti uang
deposito atau jam kerja, adalah target umum penipuan yang berkaitan dengan
komputer. Bisnis modern dengan cepat menggantikan (uang) tunai dengan deposit

transaksi dalam sistem komputer, menciptakan hal potensial besar bagi
penyalahgunaan komputer. Informasi kartu kredit, seperti juga informasi personal
dan finansial mengenai kartu kredit klien, sering menjadi target komunitas
organisasi kejahatan. Penjualan informasi palsu kartu kredit dan dokumen
perjalanan telah menjadi sangat menguntungkan.
Penipuan komputer dengan input manipulasi adalah kejahatan yang paling
sering, juga mudah dilakukan dan sulit untuk dideteksi. Manipulasi program, lebih
sulit untuk menemukannya dan lebih sering tidak mengenalinya, membutuhkan
pelaku yang memiliki pengetahuan komputer spesifik.
Komputer dan perangkatnya sebagai objek penyalahgunaan
Ketika data yang berkaitan dengan dokumen yang disimpan dalam format
komputer diubah, berupa kejahatan penyalahgunaan. Dalam hal ini, sistem
komputer adalah target aktivitas kejahatan. Komputer, dapat juga digunakan
sebagai instrumen untuk melakukan penipuan.
Penyalahgunaan yag berkaitan dengan komputer atau data yang
dapat berkaitan dengan mengganggu arus data
Kategori aktivitas kejahatan ini meliputi apakah akses langsung atau
tersembunyi yang tidak terotorisasi terhadap sistem komputer dengan
memasukkan virus, worms atau logic bom. Perubahan yang tidak terotorisasi
seperti penghapusan data atau fungsi dengan internet untuk menyembunyikan
fungsi normal sistem yang jelas merupakan aktivitas kejahatan dan sering dikenal
dengan sabotase komputer.
Virus adalah serangkaian kode program yang memiliki kemampuan untuk
menggandakan dirinya ke program komputer lainnya. Virus dapat dikenalkan
kedalam sistem sebagai sebuah perangkat lunak yang absah yang telah diinfeksi,
seperti metode trojan horse.
Tujuan utama virus banyak macamnya, dimulai dari menampilkan pesan
yang
merugikan pada beberapa terminal komputer yang merusak semua data yang tidak
dapat diubah dalam sistem komputer. Worm juga di konstruksi untuk menginfiltrasi
program pemrosesan-data dan untuk mengubah atau menghapus data, namun ia

berbeda dari virus, tidak memiliki kemampuan untuk melakukan replikasi. Kalau
menggunakan analogi medis, worm dapat juga dibandingkan dengan tumor lunak
yang tidak berbahaya. Logic bom juga dikenal dengan “bom waktu”, adalah teknik
lain dimana sabotase komputer dapat dilakukan. Pembuatan logic bomb
membutuhkan beberapa pengetahuan spesial, yang melibatkan program
penghancur atau modifikasi data pada waktu tertentu di masa depan. Tidak seperti
virus atau worm, logic bom sangat sulit untuk dideteksi sebelum muncul. Logic bom
juga dapat digunakan sebagai alat pemerasan, dengan sebuah tebusan yang
diminta untuk dipertukarkan bagi penyingkapan lokasi bom.
Akses yang tidak terotorisasi ke dalam sistem dan layanan
komputer
Keinginan untuk dapat mengakses sistem komputer dapat diakibatkan oleh
berbagai motif, dimulai dari keingintahuan yang sederhana, yang ditunjukkan oleh
banyak hacker, dengan sabotase atau spionase komputer. Akses yang tidak
terotorisasi dan disengaja oleh seseorang yang tidak diotorisasi oleh pemilik atau
operator sebuah sistem merupakan perbuatan kriminal. Akses yang tidak
terotorisasi menciptakan peluang yang menyebabkan bertambahnya kerusakan
data, sistem yang crash atau rintangan untuk legitimasi pengguna sistem dengan
kesemberonoan.

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM ERA GLOBALISASI

Diposting oleh Amoebaarabianz on 06.33 komentar (0)

Oleh:

Rahardi Ramelan

Wakil Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

(Bappenas)

Disampaikan pada Temu Ilmiah Fakultas Hukum

Universitas Padjadjaran di Bandung tanggal 29 April 1996

1. Pengantar.

Hak atas kekayaan intelektual menjadi issue yang semakin menarik untuk dikaji karena perannya yang semakin menentukan terhadap laju percepatan pembangunan nasional, terutama dalam era globalisasi. Dalam hubungan ini era globalisasi dapat dianalisis dari dua karakteristik dominan. Pertama, era globalisasi ditandai dengan terbukanya secara luas hubungan antar bangsa dan antar negara yang didukung dengan transparansi dalam informasi. Dalam kondisi transparansi informasi yang sedemikian itu, maka kejadian atau penemuan di suatu belahan dunia akan dengan mudah diketahui dan segera tersebar ke belahan dunia lainnya. Hal ini membawa implikasi, bahwa pada saatnya segala bentuk upaya penjiplakan, pembajakan, dan sejenisnya tidak lagi mendapatkan tempat dan tergusur dari fenomena kehidupan bangsa-bangsa. Kedua, era globalisasi membuka peluang semua bangsa dan negara di dunia untuk dapat mengetahui potensi, kemampuan, dan kebutuhan masing-masing. Kendatipun tendensi yang mungkin terjadi dalam hubungan antar negara didasarkan pada upaya pemenuhan kepentingan secara timbal balik, namun justru negara yang memiliki kemampuan lebih akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Salah satu kemampuan penting suatu negara adalah kemampuan dalam penguasaan teknologi. Mengacu pada dua hal tersebut, upaya perlindungan terhadap hak atas kekayaan intelektual sudah saatnya menjadi perhatian, kepentingan, dan kepedulian semua pihak agar tercipta kondisi yang kondusif bagi tumbuh berkembangnya kegiatan inovatif dan kreatif yang menjadi syarat batas dalam menumbuhkan kemampuan penerapan, pengembangan, dan penguasaan teknologi.

Kiranya sulit dipungkiri, bahwa tanpa penerapan, pengembangan, dan penguasaan teknologi, pembangunan nasional tidak akan berjalan dengan laju kecepatan yang cukup untuk dapat menempatkan diri sejajar dengan bangsa-bangsa maju lainnya. Disadari bahwa dalam sistematik penerapan, pengembangan, dan penguasaan teknologi selalu diawali dan dibarengi dengan upaya alih teknologi. Pada tahap lanjut dari upaya alih teknologi, untuk mengejar ketinggalan dalam tingkat penguasaandan pengembangan teknologi diperlukan kegiatan yang bersifat kreatif dan inovatif agar memiliki kemampuan untuk menciptakan teknologi-teknologi baru. Upaya meningkatkan pemahaman terhadap hak atas kekayaan intelektual yang diprakarsai Fakultas Hukum Unpad melalui temu ilmiah, merupakan bagian perjuangan untuk penegakan dan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan karenanya wajar mendapatkan sambutan simpatik. Untuk memudahkan pemahaman terhadap berbagai permasalahan yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual dalam konteks pembangunan nasional, maka urutan penyajian yang akan saya sampaikan adalah sebagai berikut:

1. Latar belakang perlunya perlindungan dan penegakan terhadap hak atas kekayaan intelektual dalam pembangunan nasional.

2. Kaitan antara hak milik intelektual, teknologi, dan industri dalam pembangunan nasional.

3. Kebijakan penerapan, pengembangan, dan penguasaan teknologi dalam pembangunan nasional

4. Penegakan dan perlindungan hak atas kekayaan intelektual mendorong akselerasi pembangunan dan etos kerja produktif

5. Berbagai hal yang berkaitan dengan upaya penegakan dan perlindungan hak atas kekayaan intelektual.

6. Penutup.

2. Kaitan antara Hak Milik Intelektual, Teknologi, dan Industri dalam Pembangunan Nasional.

Hak atas kekayaan intelektual, teknologi, dan industri merupakan tiga wujud yang sangat kuat berinteraksi satu terhadap yang lain dalam proses pembentukan nilai tambah di segala aspek kehidupan dan penghidupan kita. Proses ini berjalan secara terus menerus saling berkait dan berkesinambungan. Tolok ukur keberhasilan proses pembentukan nilai tambah ini, ditandai dengan "pemanfaatan mesin-mesin, ketrampilan (pengetahuan) manusia, dan substansi lainnya; diintegrasikan sepenuhnya oleh teknologi, sehingga menghasilkan produk barang dan jasa yang bernilai jauh lebih tinggi dari nilai total dari material dan masukan-masukan lainnya. Konsep ini yang selanjutnya dikenal dengan konsep sinergi.

Penerapan, pengembangan, dan penguasan teknologi tidaklah mungkin dapat dicapai dengan baik, tanpa didukung dengan budaya kreatif dan inovatif dari sebagian terbesar masyarakat kita. Laju pertumbuhan Iptek yang terus meningkat dari waktu ke waktu, hanya memberikan peluang bagi masyarakat yang dinamik untuk dapat mengejar dan mengikuti perkembangan Iptek tersebut. Budaya kreatif dan inovatif merupakan ciri menonjol dan faktor menentukan dalam dinamika masyarakat untuk menerapkan, mengembangkan, dan menguasai teknologi. Bahwa penguasaan Iptek merupakan kunci keberhasilan suatu bangsa, setidaknya telah dibuktikan oleh Jepang, Korea, dan beberapa negara lainnya. Mereka adalah negara-negara yang tidak memiliki kekayaan alam cukup, namun mampu mengatasi kekurangan sumber daya alamnya dengan penguasaan teknologi secara tepat. Usaha-usaha yang mereka lakukan adalah dengan meningkatkan kegiatan R & D untuk memperoleh teknologi terbaik dan kompetitif.

Kegiatan R & D dimungkinkan dapat menghasilkan pengembangan dan penguasaan teknologi terbaik dan kompetitif; bila didukung dengan budaya kreatif dan inovatif. Demikian juga halnya penerapan teknologi secara tepat dan kompetitif di dunia industripun membutuhkan dukungan budaya kreatif dan inovatif. Sedangkan budaya kreatif dan inovatif hanya akan tumbuh dan berkembang dengan subur dalam lingkungan masyarakat yang menghargai, menegakkan, dan melindungi hak atas kekayaan intelektual. Hal yang demikian itu, merupakan kaitan yang bersifat interaktif antara hak milik intelektual, teknologi, dan industri.

3. Kebijakan Penerapan, Pengembangan, dan Penguasaan Teknologi dalam Pembangunan Nasional.

Kebutuhan akan penerapan, pengembangan, dan penguasaan teknologi tidak akan pernah lepas dari peri kehidupan dan penghidupan manusia dan masyarakat bangsa-bangsa. Hal ini ditopang kenyataan bahwa manusia selalu ingin perubahan kearah kemudahan dan kenyamanan dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya. Sementara kebutuhan manusia terus berubah dan meningkat sesuai dengan perkembangan lingkungan hidupnya, pada saat itu pulalah diperlukan jenis dan tingkat teknologi yang sesuai.

Know-how (ketrampilan) yang merupakan cara atau bentuk lain dari perwujudan teknologi dalam kehidupan manusia diartikan sebagai informasi teknik, data atau pengetahuan hasil dari pengalaman atau kecakapan yang dapat dipakai dalam praktek, khususnya di industri. Dalam konteks yang lebih luas mencakup pula informasi bisnis tertentu. Knowhow (ketrampilan) memungkinkan dilaksanakan atau diproduksinya penemuan yang dipatenkan. Dalam undang-undang paten disebut sebagai pelaksanaan penemuan yang dipatenkan. Sayangnya hal ini tidak selalu diungkap dalam dokumen paten yang disahkan oleh Pemerintah. Hal yang serupa terjadi pula pada paten sederhana (peti patent) dan desain produk industri atau hal-hal yang sebenarnya perlu diketahui untuk dapat menerapkan desain produk industri menurut pola yang sesuai bagi pembuat produk industri. Dari uraian ini dapat disimpulkan bahwa selain paten, maka know-how untuk melaksanakan produksi hasil penemuan/ paten merupakan hal lain yang sangat penting diperhitungkan.

Berbicara masalah alih teknologi sesungguhnya merupakan kepentingan negara penerima dan pengalih secara timbal balik. Pihak penerima mengharapkan dapat menerapkan, mengembangkan, dan menguasai teknologi yang dialihkan. Sementara bagi negara pengalih; teknologi yang paling canggih sekalipun tidak dapat lagi dijadikan milik sendiri negara maju tersebut. Kepentingan lain dari negara pengalih berkaitan perluasan pasar hasil teknologi yang dikuasainya. Dalam kaitan ini perlu disadari bahwa laju pertumbuhanteknologi selain dipengaruhi oleh besarnya dana yang disediakan untuk kegiatan R & D, juga dipengaruhi oleh jumlah sarjana yang bekerja di lingkungan R & D dan industri. Sedangkan hal-hal yang sangat berpengaruh terhadap tingkat keberhasilan dalam proses alih teknologi, adalah:

a. kerjasama yang serasi antara pengalih dan penerima teknologi, yang dilandasi oleh semangat saling menguntungkan.

b. persiapan-persiapan secara matang guna mengatasi kendala-kendala yang terjadi di pihak pengalih dan penerima.

c. kedua belah pihak harus bersikap bersahabat.

Secara umum, perangsang paling besar bagi pemilik teknologi untuk mengalihkan ke negara penerima, adalah:

a. terbukanya peluang untuk perluasan pasar, peningkatan volume penjualan, dan meningkatnya dana bagi penelitian dan pengembangan untuk memajukan teknolo gi lebih lanjut; antara lain dengan program kerjasama penelitian dan pengemba ngan antara pihak pengalih dan penerima.

b. balas jasa langsung dan tidak langsung yang disebut uang jasa lisensi dan royalty sebagai kompensasi pengorbanan waktu, tenaga, keakhlian, dan sumber daya langka lainnya.

c. teknologi dimanfaatkan dengan tujuan dan cara-cara yang sebaik-baiknya.

d. hak milik intelektual yang terkandung dalam teknologi tersebut mendapatkan perlindungan.

e. pengalih teknologi mengharapkan bahwa pengalihan teknologinya tidak akanberakibat kehilangan pekerjaan. Untuk itu diperlukan pembagian kerja antarapengalih dan penerima teknologi.

f. adanya pembagian pasar.

g. adanya keyakinan antara pihak pengalih dan penerima teknologi akan terjalin hubungan kerja sama jangka panjang yang saling menguntungkan.

Untuk mengatasi embargo teknologi dan mendorong proses alih teknologi ke Indonesia, Pemerintah telah dan akan terus melaksanakan perjanjian bilateral bidan Iptek dengan negara-negara maju di bidang industri. Bentuk alih teknologi yang dapat dipilih adalah melalui:

a. usaha patungan (joint venture)

b. perjanjian lisensi (licenceagreement)

c. asistensi teknik (technial assistance)

d. pendidikan dan latihan

e. pendirian lembaga-lembaga penelitian.

Strategi transformasi industri dan teknologi dilaksanakan melalui 8 (delapan) wahana transformasi teknologi dalam industri di Indonesia, yaitu:

a. industri penerbangan

b. industri maritim dan perkapalan

c. industri alat transportasi darat

d. industri telekomunikasi dan elektronika

e. industri alat pembangkit energi

f. industri perekayasaan

g. industri alat dan mesin pertanian

h. industri pertahanan

Dengan berkembangnya kedelapan industri tersebut akan mendorong tumbuhnya industri

industri baru pula, antara lain industri bangunan, jasa, dan lain-lain. Prinsip dasar dalam transformasi industri dan teknologi serta aplikasi Iptek untuk pembangunan bangsa dapat dikelompokkan atas 5 (lima) bagian:

a. Pendidikan dan latihan dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi baik di dalam maupun di luar negeri

b. konsep harus jelas, realistik, serta mampu menyelesaikan permasalahan nyata di dalam negeri dan dilaksanakan secara konsisten.

c. teknologi hanya dapat dialihkan, diterapkan, dan dikembangkan lebih lanjut dengan menerapkannya pada pemecahan masalah nyata.

d. bertekad dan berusaha memecahkan masalah sendiri serta mengembangkan sendiri teknologinya.

e. perlu adanya proteksi pada tahap awal pengembangan teknologi, sampai mampu bersaing secara internasional.

Untuk menjadikan bangsa kita menjadi suatu bangsa yang maju secara teknologi dan

industri; harus dilaksanakan melalui 4 (empat) tahapan trasformasi, yaitu:

a. Tahap pertama (tahap dasar), pengalihan teknologi melalui produksi lisensi, yaitu tahap pemanfaatan teknologi produksi dan manajemen yang telah tersedia dalam produksi barang-barang yang telah ada di pasaran.

b. Tahap kedua yaitu integrasi teknologi-teknologi yang telah ada ke dalam desain dan produksi barang-barang yang baru sama sekali (belum ada di pasaran)

c. Tahap ketiga merupakan pengembangan teknologi-teknologi itu sendiri; di mana teknologi yang telah ada dikembangkan lebih lanjut.

d. Tahap keempat merupakan tahap pelaksanaan penelitian dasar secara besar-besar - an guna mendukung pelaksanaan tahap ketiga dan untuk mempertahankan keung gulan teknologi yang telah dicapai.

Untuk menunjang tahapan-tahapan tersebut sangat diperlukan adanya balai besar peneli

tian dan pengembangan industri dan laboratorium-laboratorium. Balai besar penelitian dan pengembangan industri pada dasarnya lebih banyak membantu industri dalam pelaksanaan tahap pertama dan dalam beberapa hal pada tahap kedua. Laboratorium-laboratorium khususnya diarahkan untuk menuju industri memasuki tahap kedua dan ketiga dan secara terbatas melaksanakan tahap keempat.

Di samping sarana dan prasarana fisik tersebut, perlu pula dipersiapkan sarana dan prasarana perangkat lunak yang memungkinkan berjalannya secara lancar proses transformasi industri dan teknologi tersebut. perangkat lunak tersebut mencakup perangkat perundang-undangan dan kelembagaan, yang meliputi:

a. Dewan Riset Nasional (DRN 1984)

b. Dewan Standarisasi Nasional (DSN 1984)

c. Undang-undang Hak Cipta tahun 1982 disempurnakan dengan Undang-undang Hak Cipta tahun 1987

d. Undang-undang paten tahun 1989

e. Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI 1990)

4. Penegakan dan Perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual Mendorong Akselerasi Pembangunan dan Etos Kerja Produktif.

Secara mikro penegakkan hak atas kekayaan intelektual mendorong motivasi bagi semua pihak sesuai dengan bidang tugas dan profesinya masing-masing untuk tumbuh dan berkembang sebagai manusia yang kreatif dan inovatif. Penghargaan yang sesuai berdasarkan dasar-dasar keadilan dari segi hukum dan sosio-ekonomik menjadi kekuatan penarik untuk menekuni bidang tugas dan profesinya secara maksimal. Dengan penegakan hak atas kekayaan intelektual, memberi kemungkinan bagi terpenuhinya hierarkhi kebutuhan secara cukup, adil dan konsisten. Bila masing-masing individu telah terbawa pada sikap hidup dan pola hubungan seperti ini, maka sesungguhnya telah terjadi penjalaran etos kerja produktif pada tingkat perusahaan, industri, dan masyarakat.

Pada tingkatan makro penjalaran yang dimaksud, pada gilirannya mampu menciptakan produktivitas kerja yang tinggi pada tingkat nasional yang akan mampu mendorong laju percepatan pembangunan nasional. Sebaliknya kegiatan pembajakan, penjiplakan, dan sejenisnya bukan saja menjadi upaya yang bersifat kontra produktif dan sportif, tetapi

juga memperlemah budaya kreatif dan inovatif.

Dalam keadaan dimana sebagian besar anggota masyarakat terjangkit budaya kontra produktif dan tidak sportif, pada hakekatnya merupakan sisi gelap bagi sejarah pembangunan nasional. Bertitik tolak dari logika berfikir tersebut, mudah dipahami bila ternyata penegakan dan perlindungan hak atas kekayaan intelektual menjadi substansi yang sangat strategik dalam proses pembangunan nasional dan eksistensi suatu bangsa dan negara manapun.

Peranan hak atas kekayaan intelektual bagi proses penerapan, pengembangan, dan penguasaan teknologi dapat dilihat pada tahapan dalam strategi trasformasi industri dan teknologi sebagai berikut:

(ADA TABEL)

5. Berbagai hal yang berkaitan dengan upaya penegakan dan perlindungan hak atas kekayaan intelektual.

Seara umum ilustrasi Hak atas kekayaan intelektual (Intelectual Property Right - > IPR) dapat digambarkan dengan diagram cabang sebagai berikut:

(ADA TABEL)

Berbagai permasalahan yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual; antara lain dapat dijelaskan pada bagian berikut:

a. UU Paten. Paten merupakan hak khusus yang diberikan negara kepada seseorang atas hasil penemuannya. Penemuan tersebut merupakan kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, yang dapat berupa proses atau hasil produksi, atau penyempurnaan dan pengembangan proses atau hasil produksi. Penemuan tersebut harus betul-betul baru (novelty), mengandung langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri. Pemberian hak khusus tersebut dimaksudkan agar penemu atau pihak tertentu dapat membuktikan adanya pelanggaran atas suatu produk yang telah dipatenkan.

Dengan demikian sistem paten memberikan dorongan untuk penemuanpenemuan lebih lanjut dan pertumbuhan ekonomi dalam masyarakat itu sendiri. Penemu atau pemilik paten adalah bahagian dari masyarakat dan telah memberi keuntungan kepada masyarakat banyak; maka mereka patut mendapat penghargaan dari masyarakat yang menikmati hasil penemuannya. Dampak penemuan baru di suatu bidang terhadap aspek-aspek sosio ekonomik dalam masyarakat, antara lain adalah:

1) mendorong di dalam penanaman modal

2) penduduk dan kesejahteraan

3) pengalihan teknologi

4) pemacuan penciptaan teknologi baru

5) terciptanya lapangan kerja baru di bidang-bidang yang terkait dengan penemuan baru

6) peningkatan tenaga kerja trampil 7) peningkatan kualitas produk

8) "licensee" menghemat biaya litbang

b. Di bidang Industrial design meskipun undang-undangnya telah ada, akan tetapi

peraturan pelaksanaannya belum ada. Hal ini merupakan salah satu permasalahan yang patut diselesaikan dalam waktu dekat menghadapi era baru perdagangan bebas. Karena justru industrial design sangat penting peranaannnya dalam per tumbuhan industri nasional

c. Trade Mark (Merek Dagang). Undang-undang ini memberi kemungkinan bagi Indonesia untuk mempergunakan merek-merek luar negeri yang belum terdaftar di Indonesia. Untuk dapat mengantisipasi setiap perubahan munculnya merekmerek baru, maka undang-undang ini harus cukup fleksibel dan tetap menjamin keadilan dalam pelaksanaannya.

d. Copy Right dalam undang-undang hak cipta kita mencakup pula program komputer. Kegiatan kejahatan dalam hal pelanggaran terhadap undang-undang hak cipta merupakan delik biasa, jadi tidak perlu ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Perlindungan tidak hanya untuk warga negara Indonesia saja, akan tetapi bersifat universal dengan ketentuan:

1) didaftar di Indonesia

2) ada perjanjian bilateral dengan negara tersebut

3) negara tersebut dan Indonesia bersama-sama menjadi anggota suatu konvensi Internasional.

Kesadaran bahwa upaya penegakan dan perlindungan hak atas kekayaan intelektual merupakan subtansi yang bersifat strategik dalam proses pembangunan nasional, mendorong upaya-upaya yang bersifat komprehensif dan integratif baik dalam segi muatan materi maupun mekanisme pengelolaannya. Sifat komprehensif mensyaratkan pemahaman segi hukum yang menyangkut aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan nasional. Sedangkan sifat integratif mensyaratkan pelibatan semua aspek dan pihak yang terkait untuk dapat melaksanakan upaya penegakan dan perlindungan secara sinergik sehingga terwujud hasil penegakan dan perlindungan secara efektif, efisien, berkelanjutan, dan konsisten. Dalam penyiapan muatan materi maupun mekanisme pengelolaan membutuhkan sumber daya manusia yang dapat diandalkan. Karena proses penyiapan sumber daya manusia memerlukan waktu yang ukup lama, maka diperlukan persiapan secara dini berdasarkan perencanaan yang matang. Penyiapan sumber daya manusia tersebut, meliputi:

a. Sumber daya manusia yang mengawaki kelembagaan dan melaksanakan fungsi s . fungsi pemantauan dan penegakkan hak atas kekayaan intelektual.

b. Sumber daya manusia yang melaksanakan fungsi penelitian dan perumusan terhadap semua perangkat pengatur terhadap hak atas kekayaan intelektual, yang dengan sendirinya mereka dengan latar belakang profesi sesuai dengan hak atas kekayaan intelektual yang ditanganinya.

c. Sumber daya manusia yang mampu melaksanakan upaya penerapan, pengembangan, dan penguasaan teknologi; agar kita siap menghadapi arus globalisasi mendatang. Sebab penataan secara ketat terhadap hak atas kekayaan intelektual yang tidak dibarengi dengan kesiapan sumber daya manusia yang dimaksud, sesungguhnya telah menempatkan diri kita sendiri pada posisi yang kurang menguntungkan, bahkan bisa terjepit oleh tekanan kemajuan Iptek itu sendiri.

Dalam segi muatan materi penegakan dan perlindungan hak atas kekayaan intelekual, maka tingkat kecukupan, keadilan, dan konsistensi dalam aspek hukum dan sosio ekonomik merupakan salah satu jaminan penting bagi efektivitas upaya penegakan dan perlindungan hak atas kekayaan intelektual. Tingkat kecukupan diperlukan untuk mendorong pelaku inovasi dan kreasi agar mau menyadari, memahami, dan menuntut hak atas kekayaan intelektual yang dimilikinya. Sedangkan tingkat keadilan dan konsistensi diperlukan bagi semua pihak untuk dapat memberikan penghargaan dan perlakuan secara proporsional terhadap kepemilikan hak atas kekayaan intelektual. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa upaya-upaya penegakan dan perlindungan ini menyangkut aspek muatan materi, kelembagaan, dan sarana serta prasarana pendukungnya. Penyiapan ketiga aspek itu harus dilaksanakan secara simultan dan semaksimal mungkin dapat dicapai kondisi minimal yang dipersyaratkan bagi efektifitas penegakan dan perlindungan yang dimaksud. Kesesuaian dalam menentukan skala prioritas bagi ketiga aspek ini menjadi semakin penting artinya dalam era globalisasi.

Khusus pada aspek muatan materi, disamping sifat komprehensif dan integratif; diperlukan pula fleksibelitas dalam mengikuti perkembangan hidup dan kehidupan berbangsa dan bernegara, serta perkembangan Iptek yang terus melaju dengan kecepatan yang semakin meningkat. Saya berpendapat bahwa materi pengaturan pada tingkat yang tinggi dimana kemungkinan perubahannya memerlukan proses yang panjang dan lama seyogyanya dibuat sefleksibel mungkin dan adaptif terhadap kemungkinan perkembangan di masa mendatang. Sedangkan materi pengaturan yang bersifat operasional dan mudah direvisi sebaiknya tidak memberi peluang untuk memberikan interpretasi yang kurang menguntungkan, namun harus pula dilakukan revisi secara konsisten dan berkelanjutan.

6. Penutup

Saya tidak memiliki pretensi bahwa apa yang telah saya sampaikan pada kesempatan telah mewakili aspirasi dan kebutuhan yang berkembang terhadap hak atas kekayaan intelektual. Sebaliknya saya hanya menangkap fenomena permasalahan tersebut dari sebagian aspek pembangunan nasional. Justru melalui forum ini saya ingin medorong munculnya keaneka ragaman aspirasi yang berkembang pada forum selanjutnya.

Etika Komputer

Diposting oleh Amoebaarabianz on 06.21 komentar (0)


Etika komputer adalah sebuah frase yang sering digunakan namun sulit untuk
didefinisikan. Untuk menanamkan kebiasaan komputer yang sesuai, etika harus
dijadikan kebijakan organsasi etis. Sejumlah organisasi mengalamatkan isu mengenai
etika komputer dan telah menghasilkan guideline etika komputer , kode etik.


Pada tahun 1992, koalisi etika komputer yang tergabung dalam lembaga etika
komputer (CEI) memfokuskan pada kemajuan teknologi informasi, atik dan korporasi
serta kebijakan publik. CEI mengalamatkannya pada kebijakan organsasi, publik,
indutrial, dan akademis. Lembaga ini memperhatik perlunya isu mengenai etika
berkaitan degan kemajuan teknologi informasi dalam masyarakat dan telah menciptakan
sepuluh perintah etika komputer

Sepuluh Perintah untuk Etika Komputer Dari Institut Etika Komputer
1. Jangan menggunakan komputer untuk membahayakan orang lain.
2. Jangan mencampuri pekerjaan komputer orang lain.
3. Jangan mengintip file orang lain.
4. Jangan menggunakan komputer untuk mencuri.
5. Jangan menggunakan komputer untuk bersaksi dusta.
6. Jangan menggunakan atau menyalin perangkat lunak yang belum kamu bayar.
7. Jangan menggunakan sumber daya komputer orang lain tanpa otorisasi.
8. Jangan mengambil hasil intelektual orang lain untuk diri kamu sendiri.
9. Pikirkanlah mengenai akibat sosial dari program yang kamu tulis.
10.Gunakanlah komputer dengan cara yang menunjukkan tenggang rasa dan rasa penghargaan.

PELANGGARAN BERINTERNET DALAM BERKIRIM SURAT MELALUI E-MAIL,BERBICARA DAN MENGELUARKAN IDE MELALUI FACEBOOK

Diposting oleh Amoebaarabianz on 21.05 komentar (0)

CONTOH PELANGGARAN AKIBAT BERINTERNET DALAM BERKIRIM SURAT MELALUI VIA EMAIL
Cyber Stalking
Cyberstalking yaitu tindakan menjelek-jelekkan seseorang dengan menggunakan identitas seseorang yang telah dicuri sehingga menimbulkan kesan buruk terhadap orang tersebut. Dengan mengetahui identitas, orang tersebut akan difitnah dan hancurlah nama baiknya. Contoh dari kejahatan ini adalah penggunaan password e-mail kemudian mengirimkan e-mail fitnah kepada orang lain.
CONTOH BERBICARA DAN MENGELUARKAN IDE MELALUI FACEBOOK
PHISING
Serangan Phising di Facebook Semakin Meluas
Nama besar Facebook sebagai website jejaring sosial terbesar di dunia juga tidak luput dari incaran para penjahat dunia maya. Setelah sebelumnya berhasil mengatasi masalah perdebatan mengenai Term Of Service mereka, kali ini Facebook menghadapi masalah Phising. Selama dua hari hari ini, beberapa serangan berbahaya dengan cara memancing korban ke web site palsu Facebook dilaporkan telah terjadi. Tanda-tanda phising pada Facebook cukup mudah dikenali. User menerima pesan dari contact list yang biasanya berisi kata-kata “Check this out”. Kemudian pelaku mengundang korban untuk meng-klik link yang akan membawa mereka keluar dari Facebook. Pada hari Kamis kemarin, user Facebook menerima pesan yang berasal dari FBStarter.com. Sedangkan pada hari Rabu serangan ke Facebook berasal dari BAction.net.
Pihak Facebook menyatakan bahwa serangan tersebut berhenti setiap beberapa jam pada tiap kasusnya. Facebook juga menyatakan bahwa belum ada kepastian apakah serangan dari kedua website tersebut saling terkait atau tidak. Facebook telah menghapus URL tersebut dari member page dan membuang URL yang ada di pesan mail. Untuk user yang telah terjebak phising ini, pihak Facebook telah mereset password mereka. Facebook juga menganjurkan para usernya untuk tidak meng-click link yang mencurigakan serta menganjurkan para user yang telah menjadi korban untuk segera mengganti password.
Beberapa waktu lalu, serangan phising juga sudah mulai gencar terjadi di dalam dunia maya. Beberapa serangan phising tersebut terjadi melalui IM terkenal seperti Yahoo Messenger. Phising merupakan proses untuk mendapatkan informasi sensitif seperti username, password dan bahkan sampai detail kartu kredit dengan berpura-pura menjadi pemilik website.

Biasanya si pelaku memancing korbannya untuk masuk ke website yang dibuat mirip dengan website aslinya. Pada halaman website itu, si pelaku telah menaruh box username dan password dan meminta korban untuk mengisi box tersebut. Pada kenyataannya si korban telah menyerahkan username dan passwordnya kepada si pelaku.

Arti Lambang dan Bendera PMII

Diposting oleh Amoebaarabianz on 06.28 komentar (0)


Arti Lambang dan Bendera PMII
1. LAMBANG PMII
Pencipta lambang PMII : H. Said Budairi
Makna lambang PMII
1.1. Bentuk :
a. Perisai berarti ketahanan dan keampuhan mahasiswa Islam terhadap berbagai tantangan dan pengaruh dari luar.
b. Bintang adalah perlambang ketinggian dan semangat cita-cita yang selalu memancar.
c. 5 (lima) bintang sebelah atas melambangkan Rasulullah dengan empat sahabat terkemuka (khulafaurrasyidin).
d. 4 (empat) bintang sebelah bawah menggambarkan empat mazhab yang berhadluan Ahlussunah Wal Jama’ah.
e. 9 (sembilan) bintang secara keseluruhan dapat berarti :
1. Rasulullah dengan empat orang sahabatnya serta empat orang imam mazhab itu laksana bintang yang selalu bersinar cemerlang, mempunyai kedudukan yang tinggi dan penerang umat manusia.
2. Sembilan bintang juga menggambarkan sembilan orang pemuka penyebar agama islam di Indonesia yang disebut dengan Wali Songo
1.2. Warna:
a. Biru, sebagaimana tulisan PMII, berarti kedalaman ilmu pengetahuan yang harus dimiliki dan harus digali oleh warga pergerakan, biru juga menggambarkan lautan Indonesia dan merupakan kesatuan Wawasan Nusantara
b. Biru muda, sebagaimana dasar perisai sebelah bawah berarti ketinggian ilmu pengetahuan, budi pekerti dan taqwa.
c. Kuning, sebagaimana perisai sebelah atas berarti identitas mahasiswa yang menjadi sifat dasar pergerakan, lambang kebesaran dan semangat yang selalu menyala serta penuh harapan menyongsong masa depan
1.3. Penggunaan:
a. Lambang PMII digunakan pada papan nama, bendera, kop surat, stempel, badge, jaket, kartu anggota, dan benda atau tempat lain yang tujuannya untuk menunjukkan identitas organisasi.
b. Ukuran lambang PMII disesuaikan dengan wadah penggunaanya.

2. BENDERA PMII
a. Pencipta Bendera PMII : Shaimory
b. Ukuran Bendera PMII : Panjang dan lebar (4 : 3)
c. Wrana dasar bendera PMII : Kuning
d. Isi bendera PMII :
- Lambang PMII terletak di bagian tengah
- Tulisan PMII terletak di sebelah kiri lambang membujur ke bawah.
e. Penggunaan bendera PMII
- Digunakan pada upacara-upacara resmi organisasi baik intern maupun ekstern dan upacara nasional.

AMD Siapkan Jajaran Processor Athlon & Phenom Yang Lebih Hemat Energi

Diposting oleh Amoebaarabianz on 05.52 komentar (0)


Beberapa waktu yang lalu setelah AMD membuat pengenalan resmi prosesor server 8-core dan 12-corenya, tampaknya tidak ada niat untuk bersantai sejenakpun sejauh ini. Sebaliknya, produsen CPU dan GPU ini malah berencana untuk menghadirkan seperangkat seri CPU-nya ke pasaran dalam waktu dekat ini. Chip-chip terbaru tersebut nantinya yang akan dihadirkan belum tentu model yang terbarunya, melainkan mengoptimisasikan atau lebih mengefisienkan versi chip yang sudah ada. Dan secara khusus, AMD akan meluncurkan penyegaran bagi jajaran Athlon II dan Phenom II.

Fudzilla melaporkan bahwa Advanced Micro Devices kini tengah bersiap-siap untuk meluncurkan seperangkat CPU dual-core dan triple-core terbaru dalam seri Athlon II. Athlon II X2 260 dan Athlon II X2 220 memiliki kecepatan clock 3.2GHz dan 2.8 GHz masing-masing, serta tenaga desain termal (TDP) sebesar 65W.

Versi triple-core juga ada dua. Athlon II X3 445 akan menjadi yang tercepat sampai saat ini, dengan frekuensi 3.1GHz dan TDP 95W. Prosesor triple-core lainnya yang dikenal sebagai 415e dan akan berjalan di 2.5GHz sementara hanya mengkonsumsi 45W saja.

Di lain pihak pada chip Phenom II mendatang, beberapa telah diungkapkan oleh laporan sebelumnya yaitu 805 dan 820, yang kedua-duanya mengkonsumsi 95W, dan kecepatannya mencapai 2.5GHz dan 2.8GHz masing-masing. Desas-desus apa yang sebelumnya tidak terungkap adalah tentang kabarnya AMD berniat untuk meluncurkan versi terbaru dari quad-core Phenom II X4 955 yang dikenal sebagai HDX955WFK4DGM tersebut.

Prosesor tersebut kemungkinan besar tidak akan memiliki frekuensi yang lebih tinggi dari unit yang ada saat ini, melainkan akan mengkonsumsi 95W dan bukan 125W. Dan yang jelas, dengan begitu merupakan peningkatan signifikan dalam efisiensi, yang kemungkinan alasan mengapa produsen tersebut juga akan memperkenalkan chip three-corenya dengan TDP yang sama, yaitu 3.0 GHz Phenom II X3 740 dan 2.8GHz 715.

Namun demikian, sayangnya tanggal peluncuran dan harga yang tepat dari chip-chip tersebut masih diliputi misteri hingga saat ini. Dan untuk lebih jelasnya, Kita lihat saja nanti perkembangannya.

Risalah tentang "SIHIR & PERDUKUNAN"

Diposting oleh Amoebaarabianz on 20.54 komentar (0)

Oleh : Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Hukum Sihir Dan Perdukunan.
Segala puji hanya kepunyaan Allah, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada junjungan umat, Nabi besar Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, yang tiada lagi Nabi sesudahnya.
Akhir-akhir ini banyak sekali tukang-tukang ramal yang mengaku dirinya sebagai tabib, dan mengobati orang sakit dengan jalan sihir atau perdukunan. Mereka kini banyak menyebar di berbagai negeri; orang-orang awam yang tidak mengerti sudah banyak menjadi korban pemerasan mereka.
Maka atas dasar nasihat (loyalitas) kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dan kepada hamba-hambaNya, saya ingin menjelaskan tentang betapa besar bahayanya terhadap Islam dan umat Islam adanya ketergantungan kepada selain Allah dan bahwa hal tersebut bertolak belakang dengan perintah Allah dan RasulNya.
Dengan memohon pertolongan Allah Ta'ala saya katakan bahwa berobat dibolehkan menurut kesepakatan para ulama. Seorang muslim jika sakit hendaklah berusaha mendatangi dokter yang ahli, baik penyakit dalam, pembedahan, saraf, maupun penyakit luar untuk diperiksa apa penyakit yang dideritanya. Kemudian diobati sesuai dengan obat-obat yang dibolehkan oleh syara', sebagaimana yang dikenal dalam ilmu kedokteran. Dilihat dari segi sebab dan akibat yang biasa berlaku, hal ini tidak bertentangan dengan ajaran tawakkal kepada Allah dalam Islam. Karena Allah Ta'ala telah menurunkan penyakit dan menurunkan pula obatnya. Ada di antaranya yang sudah diketahui oleh manusia dan ada yang belum diketahui. Akan tetapi Allah Ta'ala tidak menjadikan penyembuhannya dari sesuatu yang telah diharamkan kepada mereka.
Oleh karena itu tidak dibenarkan bagi orang yang sakit, mendatangi dukun-dukun yang mendakwakan dirinya mengetahui hal-hal ghaib, untuk mengetahui penyakit yang dideritanya. Tidak diperbolehkan pula mempercayai atau membenarkan apa yang mereka katakan, karena sesuatu yang mereka katakan mengenai hal-hal yang ghaib itu hanya didasarkan atas perkiraan belaka, atau dengan cara mendatangkan jin-jin untuk meminta pertolongan kepada jin-jin tersebut sesuai dengan apa yang mereka inginkan. Dengan cara demikian dukun-dukun tersebut telah melakukan perbuatan-perbuatan kufur dan sesat.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjelaskan dalam berbagai haditsnya sebagai berikut :

"Imam Muslim meriwayatkan dalam kitab 'Shahih Muslim', bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : 'Barangsiapa mendatangi 'arraaf' (tukang ramal)) kepadanya, tidak akan diterima shalatnya selama empat puluh hari."


"Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:'Barangsiapa yang mendatangi kahin (dukun)) dan membenarkan apa yang ia katakan, sungguh ia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam." (HR. Abu Daud).


"Dikeluarkan oleh empat Ahlus Sunan dan dishahihkan oleh Al-Hakim dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan lafazh: 'Barangsiapa mendatangi tukang ramal atau dukun dan membenarkan apa yang ia katakan, sungguh ia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam."


"Dari Imran bin Hushain radhiallahu anhu, ia berkata: 'Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Bukan termasuk golongan kami yang melakukan atau meminta tathayyur (menentukan nasib sial berdasarkan tanda-tanda benda,burung dan lain-lain),yang meramal atau yang meminta diramalkan, yang menyihir atau meminta disihirkan dan barangsiapa mendatangi peramal dan membenarkan apa yang ia katakan, maka sesungguhnya ia telah kafir terhadap wahyu yang diturunkan kepada Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam."(HR. Al-Bazzaar,dengan sanad jayyid).

Hadits-hadits yang mulia di atas menunjukkan larangan mendatangi peramal, dukun dan sebangsanya, larangan bertanya kepada mereka tentang hal-hal yang ghaib, larangan mempercayai atau membenarkan apa yang mereka katakan, dan ancaman bagi mereka yang melakukannya.
Oleh karena itu, kepada para penguasa dan mereka yang mempunyai pengaruh di negerinya masing-masing, wajib mencegah segala bentuk praktek tukang ramal, dukun dan sebangsanya, dan melarang orang-orang mendatangi mereka.
Kepada yang berwenang supaya melarang mereka melakukan praktek-praktek di pasar-pasar, mall-mall atau di tempat-tempat lainnya, dan secara tegas menolak segala yang mereka lakukan. Dan hendaknya tidak tertipu oleh pengakuan segelintir orang tentang kebenaran apa yang mereka lakukan. Karena orang-orang tersebut tidak mengetahui perkara yang dilakukan oleh dukun-dukun tersebut, bahkan kebanyakan mereka adalah orang-orang awam yang tidak mengerti hukum, dan larangan terhadap perbuatan yang mereka lakukan.
Rasulullah 'Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang umatnya mendatangi para peramal, dukun dan tukang tenung. Melarang bertanya serta membenarkan apa yang mereka katakan. Karena hal itu mengandung kemungkaran dan bahaya besar, juga berakibat negatif yang sangat besar pula. Sebab mereka itu adalah orang-orang yang melakukan dusta dan dosa.
Hadits-hadits Rasulullah tersebut di atas membuktikan tentang kekufuran para dukun dan peramal. Karena mereka mengaku mengetahui hal-hal yang ghaib, dan mereka tidak akan sampai pada maksud yang diinginkan melainkan dengan cara berbakti, tunduk, taat, dan menyembah jin-jin. Padahal ini merupakan perbuatan kufur dan syirik kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Orang yang membenarkan mereka atas pengakuannya mengetahui hal-hal yang ghaib dan mereka meyakininya, maka hukumnya sama seperti mereka. Dan setiap orang yang menerima perkara ini dari orang yang melakukannya, sesungguhnya Rasulullah 'Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berlepas diri dari mereka.
Seorang muslim tidak boleh tunduk dan percaya terhadap dugaan dan sangkaan bahwa cara seperti yang dilakukan itu sebagai suatu cara pengobatan, semisal tulisan-tulisan azimat yang mereka buat, atau menuangkan cairan timah, dan lain-lain cerita bohong yang mereka lakukan.
Semua ini adalah praktek-praktek perdukunan dan penipuan terhadap manusia, maka barangsiapa yang rela menerima praktek-praktek tersebut tanpa menunjukkan sikap penolakannya, sesungguhnya ia telah menolong dalam perbuatan bathil dan kufur.
Oleh karena itu tidak dibenarkan seorang muslim pergi kepada para dukun, tukang tenung, tukang sihir dan semisalnya, lalu menanyakan kepada mereka hal-hal yang berhubungan dengan jodoh, pernikahan anak atau saudaranya, atau yang menyangkut hubungan suami istri dan keluarga, tentang cinta, kesetiaan, perselisihan atau perpecahan yang terjadi dan lain sebagainya. Sebab semua itu berhubungan dengan hal-hal ghaib yang tidak diketahui hakikatnya oleh siapa pun kecuali oleh Allah Subhanahhu wa Ta'ala.
Sihir sebagai salah satu perbuatan kufur yang diharamkan oleh Allah, dijelaskan di dalam surat Al-Baqarah ayat 102 tentang kisah dua Malaikat:
Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syetan-syetan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum mengatakan:"Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir'. Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan istrinya. Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorang pun kecuali dengan izin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Demi, sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barangsiapa yang menukarkan ayat (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di Akhirat, dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya dengan sihir, kalau mereka mengetahui."(Al-Baqarah:102)
Ayat yang mulia ini juga menunjukkan bahwa orang-orang yang mempelajari ilmu sihir, sesungguhnya mereka mempelajari hal-hal yang hanya mendatangkan mudharat bagi diri mereka sendiri, dan tidak pula mendatangkan sesuatu kebaikan di sisi Allah Subhanahu wa Ta'ala. Ini merupakan ancaman berat yang menunjukkan betapa besar kerugian yang diderita oleh mereka di dunia ini dan di Akhirat nanti. Mereka sesungguhnya telah memperjualbelikan diri mereka dengan harga yang sangat murah, itulah sebabnya Allah berfirman :
"Dan alangkah buruknya perbuatan mereka menjual dirinya dengan sihir itu, seandainya mereka mengetahui."
Kita memohon kepada Allah kesejahteraan dan keselamatan dari kejahatan sihir dan semua jenis praktek perdukunan serta tukang sihir dan tukang ramal. Kita memohon pula kepadaNya agar kaum muslimin terpelihara dari kejahatan mereka. Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala memberikan pertolongan kepada kaum muslimin agar senantiasa berhati-hati terhadap mereka, dan melaksanakan hukum Allah dengan segala sangsi-sangsinya kepada mereka, sehingga manusia menjadi aman dari kejahatan dan segala praktek keji yang mereka lakukan.
Sungguh Allah Maha Pemurah lagi Maha Mulia!.
TATA CARA MENANGKAL DAN MENANGGULANGI SIHIR
Allah telah mensyari'atkan kepada hamba-hambaNya supaya mereka menjauhkan diri dari kejahatan sihir sebelum terjadi pada diri mereka. Allah juga menjelaskan tentang bagaimana cara pengobatan sihir bila telah terjadi. Ini merupakan rahmat dan kasih sayang Allah, kebaikan dan kesempurnaan nikmatNya kepada mereka.
Berikut ini beberapa penjelasan tentang usaha menjaga diri dari bahaya sihir sebelum terjadi, begitu pula usaha dan cara pengobatannya bila terkena sihir, yakni cara-cara yang dibolehkan menurut hukum syara':
Pertama: Tindakan preventif, yakni usaha menjauhkan diri dari bahaya sihir sebelum terjadi. Cara yang paling penting dan bermanfaat ialah penjagaan dengan melakukan dzikir yang disyari'atkan, membaca do'a dan ta'awwudz sesuai dengan tuntunan Rasulullah 'Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, di antaranya seperti di bawah ini:
A. Membaca ayat Kursi setiap selesai shalat lima waktu, sesudah membaca wirid yang disyari'atkan setelah salam, atau dibaca ketika akan tidur. Karena ayat Kursi termasuk ayat yang paling besar nilainya di dalam Al-Qur'an. Rasulullah 'Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda dalam salah satu hadits shahihnya :

"Barangsiapa membaca ayat Kursi pada malam hari, Allah senantiasa menjaganya dan syetan tidak mendekatinya sampai Shubuh."

Ayat Kursi terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 255 yang bunyinya :
"Allah tidak ada Tuhan selain Dia, Yang hidup kekal lagi terus-menerus mengurus (makhlukNya), tidak mengantuk dan tidak tidur, kepunyaanNya apa yang ada di langit dan apa yang di bumi. Siapakah yang dapat memberi syafa'at di sisi Allah tanpa izinNya? Allah mengetahui apa yang di hadapan mereka dan di belakang mereka, dan mereka tidak mengetahui apa-apa dari ilmu Allah melainkan apa yang dikehendakiNya. Kursi Allah meliputi langit dan bumi, dan Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar."

B. Membaca surat Al-Ikhlas, surat Al-Falaq, dan surat An-Naas pada setiap selesai shalat lima waktu, dan membaca ketiga surat tersebut sebanyak tiga kali pada pagi hari sesudah shalat Shubuh, dan menjelang malam sesudah shalat Maghrib, sesuai dengan hadits riwayat Abu Dawud, At-Tirmidzi dan An-Nasa'i.

C. Membaca dua ayat terakhir dari surat Al-Baqarah yaitu ayat 285-286 pada permulaan malam, sebagaimana sabda Rasulullah :

"Barangsiapa membaca dua ayat terakhir dari surat Al-Baqarah pada malam hari, maka cukuplah baginya."

Adapun bacaan ayat tersebut adalah sebagai berikut:
"Rasul telah beriman kepada Al-Qur'an yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat, kitab-kitab dan rasul-rasulNya. (Mereka mengatakan), 'Kami tidak membeda-bedakan antara seseorang (dengan yang lain) dari rasul-rasulNya'. (Mereka berdo'a): 'Ampunilah kami, ya Tuhan kami, dan kepada Engkaulah tempat kembali."

"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya, ia mendapat pahala (dari kewajiban) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdo'a), 'Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau bersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang yang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya, beri maaflah kami, ampunilah kami, dan rahmatilah kami. Engkaulah penolong kami, maka tolonglah kami terhadap orang-orang yang kafir."

D. Banyak berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna.
Hendaklah dibaca pada malam hari dan siang hari ketika berada di suatu tempat, ketika masuk ke dalam suatu bangunan, ketika berada di tengah padang pasir, di udara atau di laut. Sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :

"Barangsiapa singgah di suatu tempat dan dia mengucapkan: 'A'uudzu bi kalimaatillahi attaammaati min syarri maa khalaq' (aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari kejahatan makhluk ciptaanNya), maka tidak ada sesuatu pun yang membahayakannya sampai ia pergi dari tempat itu."

E. Membaca do'a di bawah ini masing-masing tiga kali pada pagi hari dan menjelang malam :

"Dengan nama Allah, yang bersama namaNya, tidak ada sesuatu pun yang membahayakan, baik di bumi maupun di langit dan Dia Maha Mendengar dan Maha Mengetahui." (HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi)
Bacaan-bacaan dzikir dan ta'awwudz ini merupakan sebab-sebab yang besar untuk memperoleh keselamatan dan untuk menjauhkan diri dari kejahatan sihir atau kejahatan lainnya. Yaitu bagi mereka yang selalu mengamalkannya secara benar disertai keyakinan yang penuh kepada Allah, bertumpu dan pasrah kepadaNya dengan lapang dada dan hati yang khusyu'.
Kedua: Bacaan-bacaan seperti ini juga merupakan senjata ampuh untuk menghilangkan sihir yang sedang menimpa seseorang, dibaca dengan hati yang khusyu', tunduk dan merendahkan diri, seraya memohon kepada Allah agar dihilangkan bahaya dan malapetaka yang dihadapi. Do'a-do'a berdasarkan riwayat yang kuat dari Rasulullah r untuk menyembuhkan penyakit yang disebabkan oleh sihir dan lain sebagainya adalah sebagai berikut:
1. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam me-ruqyah (mengobati dengan membaca ayat-ayat Al-Qur'an atau do'a-do'a) sahabat-sahabatnya dengan bacaan :

Artinya: "Ya Allah, Tuhan segenap manusia….! Hilangkanlah sakit dan sembuhkanlah, Engkau Maha Penyembuh, tidak ada penyembuhan melainkan penyembuhan dariMu, penyembuhan yang tidak meninggalkan penyakit." (HR. Al-Bukhari).

2. Do'a yang dibaca Jibril , ketika meruqyah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Dengan nama Allah, aku meruqyahmu dari segala yang menyakitkanmu, dan dari kejahatan setiap diri atau dari pandangan mata yang penuh kedengkian, semoga Allah menyembuhkanmu, dengan nama Allah aku meruqyahmu." Bacaan ini hendaknya diulang tiga kali.

3. Pengobatan sihir cara lainnya, terutama bagi laki-laki yang tidak dapat berjimak dengan istrinya karena terkena sihir. Yaitu, ambillah tujuh lembar daun bidara yang masih hijau, ditumbuk atau digerus dengan batu atau alat tumbuk lainnya, sesudah itu dimasukkan ke dalam bejana secukupnya untuk mandi; bacakan ayat Kursi pada bejana tersebut; bacakan pula surat Al-Kafirun, Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Naas, dan ayat-ayat sihir dalam surat Al-A'raf ayat 117-119, surat Yunus ayat 79-82 dan surat Thaha ayat 65-69.

Surat Al-A'raf ayat 117-119 yang bunyinya:
"Dan Kami wahyukan kepada Musa: 'Lemparkanlah tongkatmu!' Maka sekonyong-konyong tongkat itu menelan apa yang mereka sulapkan. Karena itu, nyatalah yang benar dan batallah yang selalu mereka kerjakan. Maka mereka orang-orang yang hina."

Surat Yunus ayat 79-82:
"Fir'aun berkata (kepada pemuka kaumnya): 'Datangkanlah kepadaku semua ahli sihir yang pandai'. Maka tatkala ahli-ahli sihir itu datang, Musa berkata kepada mereka: 'Lemparkanlah apa yang hendak kamu lemparkan'. Maka setelah mereka lemparkan, Musa berkata: 'Apa yang kamu lakukan itu, itulah sihir, sesungguhnya Allah akan menampakkan ketidakbenaran mereka. Sesungguhnya Allah tidak akan membiarkan terus berlangsung pekerjaan orang-orang yang membuat kerusakan. Dan Allah akan mengokohkan yang benar dengan ketetapanNya, walaupun orang-orang yang berbuat dosa tidak menyukai(nya)."

Surat Thaha ayat 65-69 yang bunyinya :
"Mereka bertanya,'Hai Musa (pilihlah), apakah kamu yang melemparkan (dahulu) atau kamilah yang mula-mula melemparkan?' Musa menjawab,'Silahkan kamu sekalian melemparkan'. Maka tiba-tiba tali-tali dan tongkat-tongkat mereka, terbayang oleh Musa seakan-akan ia merayap cepat lantaran sihir mereka. Maka Musa merasa takut dalam hatinya. Kami berfirman: 'Janganlah kamu takut, sesungguhnya kamulah yang paling unggul (menang). Dan lemparkanlah apa yang ada di tangan kananmu, niscaya ia akan menelan apa yang mereka perbuat, sesungguhnya apa yang mereka perbuat itu adalah tipu daya tukang sihir (belaka). Dan tidak akan menang tukang sihir itu dari mana saja ia datang."
Setelah selesai membaca ayat-ayat tersebut di atas hendaklah diminum sedikit airnya dan sisanya dipakai untuk mandi.)
Dengan cara ini mudah-mudahan Allah Subhanahu wa Ta'ala menghilangkan penyakit yang sedang dideritanya.
4. Cara pengobatan lainnya, sebagai cara yang paling bermanfaat ialah berupaya mengerahkan tenaga dan daya untuk mengetahui di mana tempat sihir terjadi, di atas gunung atau di tempat manapun ia berada, dan bila sudah diketahui tempatnya, diambil dan dimusnahkan sehingga lenyaplah sihir tersebut.

Inilah beberapa penjelasan tentang perkara-perkara yang dapat menjaga diri dari sihir dan usaha pengobatan atau cara penyembuhannya, dan hanya kepada Allah kita memohon pertolongan.

Adapun pengobatan dengan cara-cara yang dilakukan oleh tukang-tukang sihir, yaitu dengan mendekatkan diri kepada jin disertai dengan penyembelihan hewan, atau cara-cara mendekatkan diri lainnya, maka semua ini tidak dibenarkan karena termasuk perbuatan syirik paling besar yang wajib dihindari.

Demikian pula pengobatan dengan cara bertanya kepada dukun,'arraaf (tukang ramal) dan menggunakan petunjuk sesuai dengan apa yang mereka katakan. Semua ini tidak dibenarkan dalam Islam, karena dukun-dukun tersebut tidak beriman kepada Allah; mereka adalah pendusta dan pembohong yang mengaku mengetahui hal-hal ghaib, dan kemudian menipu manusia.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memperingatkan orang-orang yang mendatangi mereka, menanyakan dan membenarkan apa yang mereka katakan, sebagaimana telah dijelaskan hukum-hukumnya di awal tulisan ini.

Kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala kita memohon, agar seluruh kaum muslimin dilimpahkan kesejahteraan dan keselamatan dari segala kejahatan, dan semoga Allah melindungi mereka, agama mereka, dan menganugerahkan kepada mereka pemahaman dan agamaNya, serta memelihara mereka dari segala sesuatu yang menyalahi syari'atNya.

Website “Yayasan Al-Sofwa”
Jl. Raya Lenteng Agung Barat, No.35 Jagakarsa, Jakarta - Selatan (12610)
Telpon: (021)-788363-27 , Fax:(021)-788363-26
www.alsofwah.or.id ; E-mail: info@alsofwah.or.id