PROFESIONALISME SEBAGAI ADMINISTRATOR

Diposting oleh Amoebaarabianz on 07.19

PROFESIONALISME SEBAGAI ADMINISTRATOR

Tugas administrasi terkadang begitu rumit sehingga tanpa kecermatan dan kehati-hatian seorang administrasi akan tergelincir dan melakukan tindakan penyelewengan tanpa di sadari.
Maka dari itu etika berperan sebagai pedoman untuk berprilaku yang baik dan benar. Karena tidak di pungkiri kalau manusia punya Kehendak dan ego masing-masing. Dalam memberikan pelayanan jika tidak disadari oleh keiklasan dan kesadaran dari akan tugas dan tanggung jawab tentu kepentingan dan keinginan pribadi yang lebih diutamakan.
Dengan adanya etika dan petunjuk dalam administarsi diharapkan semua dapat berperan yang baik dalam tugas dan tanggung jawab melayani public/masyarakat, yaitu bekerja dengan hati nurani dan sesuai tufoksinya.

Profesionalisme Bisa dibilang ini adalah tolok ukur untuk setiap individu dalam mengerjakantugasnya. Orang - orang akan semakin percaya ketika individu - individu profesional menyelesaikan tugas dengan baik. Bahkan mungkin pula ada penghargaan khusus bagi individu profesional tersebut, entah itu berupa penghargaan fisik atau penghargaan non fisik. Individu - individu profesional mampu menghasilkan pekerjaan yang sempurna, baik itu secara hasil maupunsecara proses.

Untuk menjadi seorang individu profesional tidaklah mudah. Dalam melakukan profesinya, setiap individu pasti mengalami berbagai macam masalah. Masalah - masalah itu dapat berupa masalah pekerjaan maupun masalah selain pekerjaan. Dapat dikatakan, masalah timbul dengan sendirinya dalam kehidupan setiap individu. Individu yang profesional mampu menangani masalah dengan tidak mencampuradukan masalah.

Sebagai contoh,Sun Tzu
berani menghukum anaknya sendiri ( yang menjadi kepala prajurit ) yang gagal
dalam menjalankan latihan perang. Satu prinsip strategi perang ditunjukkan
langsung oleh Sun Tzu di hadapan para prajuritnya. Bahwa dalam perang tidak
ada hak istimewa bagi keluarga atau anak jenderal. ( dikutip dari
http://www.pembelajar.com ).
Hal ini menunjukkan keberanian Sun Tzu untuk tidak menghiraukan permasalahan lain dalam memecahkan permasalahan yang satu ini.

Diposkan oleh Wardie's blogers di 03:15 0 komentar
Label: PROFESIONALISME SEBAGAI ADMINISTRATOR
PROFESIONALISME PROFESI SEBAGAI IT

BENTUK PROFESIONALISME PROFESI SEBAGAI IT

Hal ini menyebabkan pertimbangan-pertimbangan yang berbeda dalam hal penetapan Etika, baik dalam hal formulasinya maupun dalam hal penetapan kebijakan-kebijakan agar Etika yang disusun dapat dipergunakan di dunia TI. Perbedaan ini timbul dikarenakan TI memberikan begitu banyak kemampuan dan memberikan banyak pilihan dalam mengambil tindakan, tetapi belum ada kebijakan tentang bagaiman TI itu semestinya dipergunakan.

Demikian disampaikan salah satu pembicara, Sandy Kusuma Direktu Balisoft. Selanjutnya Drs. M. Rusli, MT. menyampaikan beberapa Prinsip Dasar Etika Profesi antara lain: Standar Teknis; Pelaksanaan jasa profesional relevan dengan bidangnya. Kopentensi; Pelaksanaan jasa profesional sesuai kopetensi, dengan kehati-hatian dan ketekunan.

Tanggung jawab profesi; Pelaksanaan jasa profesional menggunakan pertimbangan moral dan bertanggunjawab atas pekerjaan yang dilakukannya. Obyektivitas; pelaksanaan jasa profesional secara obyektif dan bebas dari bantuan kepentingan.

Serta Kerahasiaan; tidak boleh mengungkapkan informasi yang diperoleh tanpa persetujuan, kecuali ada kewajiban profesional/hukum. Diskusi ditutup dengan penyerahan cendramata.

Kode Etik IT Profesional

Idealnya, setiap bidang profesi memiliki rambu-rambu yang mengatur bagaimana seorang profesional berfikir dan bertindak. Dalam beberapa bidang profesi, seperti kedokteran, jurnalistik, dan hukum, rambu-rambu ini telah disepakati bersama para profesionalnya dan dituangkan ke dalam Kode Etik. Seseorang yang melanggar Kode Etik dinyatakan melakukan malpraktek dan bisa mendapatkan sangsi tergantung kepada kekuatan Kode Etik itu di mata hukum. Sangsi yang dikenakan adalah mulai dari yang paling ringan, yaitu sekedar mendapat sebutan “tidak profesional” sampai pada pencabutan ijin praktek, bahkan hukuman pidana.

Sebagai salah satu bidang profesi, Information Technology (IT) bukan pengecualian, diperlukan rambu-rambu tersebut yang mengatur bagaimana para IT profesional ini melakukan kegiatannya. Sejauh yang saya ketahui, belum ada Kode Etik khusus yang ditujukan kepada IT Profesional di Indonesia. Memang sudah ada beberapa kegiatan yang mengarah ke terbentuknya Kode Etik ini, namun usahanya belum sampai menghasilkan suatu kesepakatan. Dalam tulisan ini, saya ingin memusatkan perhatian kepada Kode Etik yang dibuat oleh IEEE Computer Society dan ACM yang ditujukan khusus kepada Software Engineer sebagai salah satu bidang yang perannya makin meningkat di IT.

Kode Etik Software Engineering yang dikeluarkan oleh joint team IEEE Computer Society dan ACM terdiri dari dua bentuk, versi singkat dan versi panjang.

Kode Etik ini menekankan agar software engineer (IT profesional) memiliki komitmen yang tinggi untuk menjaga agar profesinya adalah profesi yang bermanfaat bagi masyarakat dan merupakan profesi yang terhormat. Komitmen ini tercermin pada saat seorang software engineer melakukan kegiatannya dalam membangun software, mulai dari melakukan analisa, membuat spesifikasi, membuat design, melakukan coding, testing maupun pemeliharaan software.

Pada setiap kegiatan tersebut, peran software engineer sangat penting, karena ia turut menentukan hasil akhir dari suatu pengembangan system. Dengan kata lain, dia berada dalam posisi untuk berbuat kebaikan atau berbuat yang merugikan orang lain. Untuk itulah pentingnya Kode Etik ini diterapkan oleh setiap individu software engineer.

Kalau kita melihat Kode Etik seperti yang disebutkan di atas, ada lima aktor yang perlu diperhatikan:

1. Publik

2. Client

3. Perusahaan

4. Rekan Kerja

5. Diri Sendiri

Kepentingan publik (public interest) mendapat perhatian cukup besar dalam kode etik ini dan di berbagai tempat dalam Kode Etik, kepentingan publik itu disebut-sebut. Dalam melakukan kegiatannya, seorang software engineer dituntut untuk konsisten dengan kepentingan publik. Bahkan dalam rangka memenuhi kewajiban kepada client dan perusahaan pun kita dituntut untuk juga memikirkan kepentingan publik.

Untuk software yang menyangkut hajat hidup orang banyak, misalnya software flight control untuk pesawat terbang, kepentingan publik sangat kentara, yaitu salah satunya adalah safety. Definisi konsisten dengan kepentingan publik dalam kasus ini adalah agar kita membangun suatu software flight control yang reliable dan sesuai dengan fungsinya.

Lantas, bagaimana dengan software-software sederhana yang tidak mempengaruhi kehidupan publik? Misalnya sistem kepegawaian dalam suatu instansi pemerintah? Walaupun dalam derajat yang mungkin lebih rendah dibandingkan nyawa manusia, masih banyak kepentingan publik yang perlu diperhatikan, misalnya kemudahan masyarakat, transparansi, akuntabilitas, masalah uang publik, dll. Kode Etik tersebut meminta agar dalam setiap tindakannya, seorang software engineer memperhatikan kepentingan publik tersebut.

Terhadap client dan perusahaan tempatnya bekerja, software engineer dituntut agar dalam menimbang dan melakukan kegiatannya selalu berorientasi yang terbaik bagi client dan perusahaan. Yang terbaik bagi client adalah apabila kita menghasilkan suatu software yang berkualitas dengan delivery waktu yang sesuai. Bagi perusahaan, yang terbaik adalah apabila pengembangan software tersebut dilakukan dengan se-efisien mungkin sehingga biaya produksi dapat ditekan serendah mungkin. Dalam hal ini, kepentingan kedua aktor tersebut dapat dipenuhi sekaligus dengan melakukan pekerjaan yang efektif dan efisien.

Dalam prakteknya, seorang profesional IT bisa dihadapkan pada suatu kondisi yang bertolak belakang antara kepentingan satu aktor dengan kepentingan aktor lainnya. Misalnya, situasi di mana antara kepentingan Perusahaan dengan kepentingan Client bertolak belakang. Perusahaan ingin memotong biaya dengan mengurangi fitur-fitur, sedangkan Client ingin terus menambah fitur-fitur. Bagaimana kita harus bersikap? Siapa yang akan kita menangkan dalam hal ini?

Atau ada kasus sebagai berikut, sebuah instansi pemerintah dalam rangka ”menghabiskan” sisa anggarannya meminta anda untuk membuat suatu system yang anda tahu tidak akan digunakan dan hanya akan membuang uang saja. Sementara Client (dalam hal ini instansi pemerintah) dan Perusahaan anda telah setuju dengan proyek tersebut. Client anda tidak mempermasalahkan apakah software yang dihasilkan akan digunakan atau tidak, begitu pula Perusahaan tempat anda bekerja, tetapi anda tahu bahwa software yang anda buat tidak akan digunakan semestinya dan hal tersebut berarti hanya membuang-buang uang saja. Bagaimana anda bersikap?

Kode Etik tidak berdiri sendiri, perangkat hukum lainnya seperti kontrak kerja harus sama-sama dipenuhi. Dalam kasus pertama dimana terjadi konflik antara Client dan Perusahaan, kita mesti lihat kontraknya. Dokumen kontrak memiliki konsekuensi hukum yang jelas. Tentunya kita ingin memenuhi kontrak tersebut agar tidak kena sangsi hukum.

Kembali ke kasus ”menghabiskan” sisa anggaran tadi, bagaimana kita sebagai IT profesional bertindak apabila kita tahun bahwa proyek yang kita sedang kerjakan adalah sebetulnya proyek main-main untuk menghabiskan anggaran saja? Dari ketiga kemungkinan di bawah ini, mana yang anda pilih?

Minta transfer ke proyek lain yang lebih ”benar”. Atau, kalau tidak memungkinkan untuk minta transfer ke proyek lain, cari saja kerja di perusahaan yang lain.

Kerja secara profesional, menghasilkan software yang terbaik, tidak usah ambil pusing dengan urusan publik.Kerja setengah hati sambil ngedumel ke rekan kerja bahwa yang dikerjakannya akan hanya buang-buang uang saja.

Dari ketiga pilihan ini pilihan ketiga yang paling tidak konsisten dengan kode etik.

Kode Etik juga mengatur hubungan kita dengan rekan kerja. Bahwa kita harus selalu fair dengan rekan kerja kita. Tidak bolehlah kita sengaja menjerumuskan rekan kerja kita dengan memberi data atau informasi yang keliru. Persaingan yang tidak sehat ini akan merusak profesi secara umum apabila dibiarkan berkembang.

Karyawan IT di client mestinya juga mengadopsi Kode Etik tersebut, sehingga bisa terjalin hubungan profesional antara konsultan dengan client. Bertindak fair terhadap kolega juga berlaku bagi karyawan IT di organisasi client dalam memperlakukan vendornya. Apabila dua perusahaan telah sepakat untuk bekerja sama membangun suatu software, maka para profesional IT di kedua perusahaan tersebut harus dapat bekerja sama dengan fair sebagai sesama profesional IT .

Beberapa perlakuan yang tidak fair terhadap kolega, antara lain:

Menganggap kita lebih baik dari rekan kita karena tools yang digunakan. Misalnya, kita yang menggunakan bahasa JAVA lebih baik daripada orang lain yang pakai Visual BASIC.

Kita merasa lebih senior dari orang lain, oleh karena itu kita boleh menganggap yang dikerjakan orang lain lebih jelek dari kita, bahkan tanpa melihat hasil kerjanya terlebih dahulu.

Seorang profesional IT di client merasa lebih tinggi derajatnya daripada profesional IT si vendor sehingga apapun yang disampaikan olehnya lebih benar daripada pendapat profesional IT vendor.

Persaingan yang tidak sehat akan menghasilkan zero-sum game, yaitu kondisi dimana seorang dapat maju dengan cara membuat orang lain mundur. Dengan bertindak fair, dapat dimungkinan dua pihak yang berkompetisi dapat sama-sama maju.


Kode etik profesi Informatikawan merupakan bagian dari etika profesi.Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas,mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma terebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional. Tujuan utama dari kode etik adalah memberi pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok. Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :

1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.

2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan

3. Mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan

profesi.


Etika profesi sangatlah dibutuhkan dalam berbagai bidang khususnya bidang teknologi informasi.Kode etik sangat dibutuhkan dalam bidang TI karena kode etik tersebut dapat menentukan apa yang baik dan yang tidak baik serta apakah suatu kegiatan yang dilakukan oleh IT-er itu dapat dikatakan bertanggung jawab atau tidak. Pada jaman sekarang banyak sekali orang di bidang TI menyalahgunakan profesinya untuk merugikan orang lain, contohnya hacker yang sering mencuri uang,password leat computer dengan menggunakan keahlian mereka. Contoh seperti itu harus dijatuhi hukuman yang berlaku sesuai dengan kode etik yang telah disepakati. Dan banyak pula tindakan kejahatan dilakukan di internet selain hacker yaitu cracker, dll. Oleh sebab itu kode etik bagi pengguna internet sangat dibutuhkan pada jaman sekarang ini.

Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah :
1. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah

pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
2. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung

dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk di dalamnya usaha penghinaan,pelecehan,

pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok /

lembaga / institusi lain.
3. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan

melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
4. Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5. Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang

memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
6. Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan

informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik

hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan

serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
7. Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya (resource) dan

peralatan yang dimiliki pihak lain.
8. Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku di masyarakat internet umumnya dan

bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan / isi situsnya.
9. Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara
langsung.
Dan walaupun sudah ada kode etik diatas tetapi tidak semua para pengguna internet dan IT-er mematuhi kode etik tersebut diatas. Selain itu juga sanksi UU Teknik Informatika bagi para pelanggar kode etik profesi dalam bidang TI belum begitu tegas

0 komentar:

Posting Komentar